Dukung KPK, PMII Batam Demo DPRD

BATAM, IsuKepri.Com — Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam menyampaikan pesan moral untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesan moral ini disampaikan dalam aksi demo yang dilakukan di depan gedung DPRD Kota Batam, Selasa (2/10/2012).

Diantara pesan yang disampaikan, PMII meminta Presiden bersikap tegas dalam menolak pemangkasan kewenangan KPK yang dilakukan DPR. Serta meminta anggota DPR berhenti menyuarakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, PMII juga menyayangkan sikap Polri yang menarik 20 anggota penyidik dari KPK. Dan meminta semua pihak menghentikan persekongkolan jahat dengan tujuan untuk melemahkan kewenangan KPK

“Sudah banyak yang dilakukan KPK, mengapa harus ada revisi,” kata Ketua PMII Batam, Bosar Hasibuan.

Pendemo menduga, revisi UU KPK ini dilakukan hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Untuk menyuburkan aksi-aksi korupsi yang selama ini telah dilakukan kelompoknya.

“Mereka takut menjadi mangsa KPK nantinya,” katanya.

Menurut pendemo, upaya pelemahan terhadap kewenangan KPK akan membuat sejumlah kasus korupsi menjadi tak tersentuh. Termasuk kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi di Kota Batam.

“Kita meminta ada anggota DPRD yang memberikan statemen bahwa masyarakat Kota Batam tidak menginginkan adanya upaya pelemahan terhadap KPK,” kata pendemo.

Namun hingga orasi berakhir, tidak satupun anggota DPRD Kota Batam yang menemui pendemo. Para pendemo pun akhirnya bubar dengan damai, di tengah puluhan aparat kepolisian yang berjaga dengan santai.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan upaya pelumpuhan KPK secara sistematis. Padahal, tidak ada alasan ataupun kajian secara akademis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam revisi yang tengah diupayakan sejumlah anggota DPR tersebut.

Sebagai pengguna (user), KPK juga tidak melihat ada hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut. Upaya revisi UU KPK dengan menggunakan atribut DPR justru merupakan bentuk penghinaan DPR terhadap institusinya. Dan rawan ditumpangi kepentingan para koruptor dengan menyebarkan uangnya kepada anggota DPR. (eki)

iwan

Read Previous

Hari Ini Buruh Demo, Pemerintah Siap Tampung Aspirasi

Read Next

Reklamasi Pulau Bokor, Power Land Terancam Pidana