Wartawan Batamtoday Laporkan Misbardi ke Kapolres Tanjungpinang

Tanjungpinang, Isukepri.com – Charles Sitompul, Watawan Batamtoday melaporkan Misbardi ke Polres Tanjungpinang atas tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya, Selasa (25/09).

Dalam pengaduannya, Charles melaporkan bahwa pada hari Sabtu (22/9/2012) pukul 07.40 WIB, telah terjadi tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan pihak terlapor Misbardi.

Charles yang ditemani rekan-rekan jurnalis di Ruang Pelayanan Mapolres, diterima langsung Ipda Rusnan yang langsung membuat laporan pengaduan berdasarkan informasi yang disampaikan Charles.

Usai diperiksa, Charles mengungkapkan dirinya diberikan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Polres yang berkaitan dengan pengaduannya.

Saat memberikan keterangan, lanjut dia, penyidik mengatakan pada tahap awal ini mereka akan menjerat Misbardi dengan pasal 335 dan 310 KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sedangkan UU Nomor 40 tentang Pers berkemungkinan besar ikut serta menjadi dasar hukum dalam perjalanannya nanti karena tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Misbardi berkaitan dengan pemberitaan Charles mengenai kasus korupsi dana Humas dan Protokoler yang saat ini sedang ditangani Kejari Tanjungpinang.

“Pelaporan ini saya lakukan agar tidak ada preseden buruk bagi rekan-rekan jurnalis yang bertugas di Provinsi Kepri dan di Kota Tanjungpinang khususnya,” kata Charles. (Net)

suprapto

Read Previous

KPK Gelar Lokakarya di Batam

Read Next

Hasil Capital One Cup, Kamis 27-09-2012