Parkir BCS Mall Dilarang Diluar Patron

BATAM, IsuKepri.Com — Parkir kendaraan yang ada di BCS Mall dilarang dilakukan di luar patron yang telah ditentukan. Penentuan patron ini sudah dilakukan agar tidak menggaggu lalu lintas jalan menuju dan dari arah Penuin.

“Selagi masih di dalam patron, bisa digunakan sebagai tempat parkir,” ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Agus saat dihubungi, Senin (17/9/2012).

Agus menyatakan, penentuan patron yang disediakan dilakukan setelah pihak yang akan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir memenuhi izin. telah melalui izin. Patron parkir merupakan bagian jalan ditentukan di paling kiri menurut arah lalu lintas, baik untuk arus satu arah maupun dua arah.

Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri juga menyatakan, penyelenggaraan fasilitas parkir umum dilakukan setelah memperoleh izin. Dishub Kota Batam akan mengeluarkan izin penyelenggaraan parkir dari permohonan yang masuk.

“Nantinya ada tim penilai yang menentukan disetujui tidaknya permohonan parkir di badan jalan,” jelasnya.

Permasalahan parkir di bahu jalan, Jumat (14/9/2012) lalu sempat ditentang puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menuntut pemilik BCS Mall segera membongkar bangunan tugu dan juga pagar pembatas jalan yang diduga kuat mengkikis bahu jalan.

Aliansi LSM, selaku masyarakat merasa dirugikan, karena jalan umum yang setiap hari dilaluinya semakin sempit akibat ulah dari pengelolah BCS Mall yang menjadikannya sebagai lahan parkir. Padahal bahu jalan di sekitar BCS Mall merupakan area milik publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perusahaan. (eki)

iwan

Read Previous

Bongkar Kios Merlion Square

Read Next

Pemprov Kepri Kucurkan Dana Haji Rp2,093 Miliar