Bongkar Kios Merlion Square

BATAM, IsuKepri.Com — Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian tim di lapangan terkait dugaan kios ilegal Merlion Square. Jika memang pembangunan kios tersebut tidak sesuai ketentuan, maka harus dibongkar.

“Harus dibongkar kalau ada bangunan diatas jalan row 30 meter,” katanya saat ditemui di Batam Centre, Senin (17/9/2012).

Menurut Gintoyono, Distako ada mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan, ruko dan pasar tersebut. Namun izin yang dikeluarkan bukan untuk bangunan diatas jalan row 30 meter.

Atas persoalan yang terjadi pada pembangunan dugaan kios ilegal tersebut, Gintoyono mengaku telah menurunkan tim khusus ke lapangan. Untuk melihat kebenaran atas informasi pembangunan kios diatas jalan row 30 meter.

“Tim sudah kita turunkan sejak Kamis lalu, mudah-mudahan laporannya cepat saya terima,” katanya.

Jika dalam laporan tim tersebut ditemui adanya pelanggaran, maka nantinya Satpol PP yang akan membongkar dugaan kios-kios ilegal tersebut. Karena Satpol PP memiliki peran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Ke depannya, Pemko Batam bisa mengatur pemanfaatan row jalan yang kosong bagi pedagang kaki lima (PK 5). Pemanfaatan ini dilakukan untuk menertibkan para PK5 agar tidak merusak keindahan kota.

“Peluang untuk memanfaatkan row jalan bagi PK 5 itu ada dan pemko akan mendata. Namun tidak boleh mengganggu lalu lintas jalan dan pembangunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu,” jelasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Demo Masyarakat Iringi Hearing SPBU Bunga Raya

Read Next

Parkir BCS Mall Dilarang Diluar Patron