Bangun RPH, BWI Tebar Kupon Wakaf Rp10 Ribu

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam akan menebar lebih dari 100 ribu kupon wakaf uang selama Ramadhan 1433H/2012M. Penyebaran kupon dalam gerakan wakaf uang Rp10 ribu per kuponnya ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah potong hewan (RPH) halal di Kota Batam.

“Target dalam bulan Ramadhan ini akan terkumpul wakaf uang minimal Rp1 miliar melalui gerakan wakaf Rp10 ribu,” kata Ketua BWI Kota Batam, Bustami Husein, Minggu (29/7/2012).

Menurut Bustami, penyebaran kupon melalui gerakan wakaf uang Rp10 ribu akan dilakukan terhadap para jamaah masjid dan masyarakat muslim. Yang pelaksanaannya dikoordinir BWI dengan laporan keuangan secara transparan.

Dari anggaran yang terkumpul dalam gerakan wakaf Rp10 ribu inilah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan RPH halal. Mengingat keberadaan RPH halal di Kota Batam sangat diperlukan guna menjamin kehalalan konsumsi daging, terutama hewan unggas di masyarakat.

“Saat ini, kita tengah mengajukan permohonan lahan pembangunan RPH ke BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ungkapnya.

Rencana pembangunan RPH halal juga ditegaskan Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Zulkifli Aka. Menurutnya, pembangunan RPH halal ini sangat penting bagi menjamin kehalalan konsumsi daging hewan di masyarakat. Terutama hewan unggas yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Kota Batam.

“Setiap harinya, konsumsi daging hewan unggas di Kota Batam mencapai 24 ton,” katanya.

Begitupun dengan lahan yang saat ini masih dalam tahap pengajuan ke BP Batam. Direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas dua hektar dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

Pembangunan RPH halal di Kota Batam direncanakan sudah bisa dimulai pada 2013 mendatang. Yang akan didahului dengan studi banding ke Jakarta dan Singapura, untuk menentukan model RPH yang modern.

“Pembangunan RPH halal juga dapat menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari limbah pemotongan hewan. Akibat pemotongan hewan yang dilakukan di sembarang tempat yang dapat menyebabkan lingkungan menjadi kotor,” katanya.

Menurut Zulkifli, produk daging sangat rawan dalam penentuan kehalalannya. Sebab salah satu syarat daging halal, hewan ternak harus dipotong mengikuti syarat khusus agar kehalalan daging yang dihasilkannya terjamin.

“Produk pangan asal hewan ternak merupakan produk yang memiliki risiko tinggi tidak halal, karena proses pemotongannya. Untuk itu, keberadaan RPH halal sangat penting guna menjamin kehalalan daging yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Moh Iqbal Pimpin PD Pemuda Muhammadiyah

Read Next

Olimpiade London 2012 : Spanyol vs Honduras dan Jepang vs Maroko