Diduga Intimidasi, Pengelola Nagoya Hill Dilaporkan Polisi

BALOI — Manajemen PT Teguh Metta Internusa (Nagoya Hill) diduga melakukan intimidasi terhadap salah satu kios yang telah dibeli pelanggannya. Kios R1 yang terdapat di depan pintu masuk Nagoya Hill ini telah dibeli Calvin Inoue sejak 15 Juni 2005 lalu.

Dugaan intimidasi dilakukan dengan pemasangan gambar peta situasi Nagoya Hill di samping kios R1. Serta penempatan lemari etalase persis di depan pintu belakang, sehingga pembeli terhalang.

“Selain itu, manajemen juga tidak mengizinkan klien kami untuk melakukan perbaikan service kompresor. Dan menyuruh klien pindahkan papan nama atau neon box,” kata Bistok Nadeak didampingi Edward Simatupang dan Muliadi, Kuasa Hukum Calvin Inoue saat menyampaikan laporan ke Polresta Barelang, Senin (30/7).

Atas dugaan intimidasi tersebut, kuasa hukum telah melayangkan surat somasi ke Direktur PT Teguh Metta Internusa. Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juli 2012 dan somasi ke-II dilayangkan pada 27 Juli 2012.

Namun dari surat somasi yang telah dilayangkan, belum ada tanggapan dari Manajemen Nagoya Hill. Justru pihak manajemen mengunci pintu masuk unit shop mall atau kios R1 di Nagoya Hill Superblock tersebut.

“Padahal klien kami telah membayar penuh kios tersebut, namun manajemen tak kunjung memberikan legalitas kepemilikan dan terkesan ingkar janji,” katanya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya mereka melaporkan dugaan gangguan dan intimidasi ke Polresta Barelang.

Sementara itu, pihak manajemen Nagoya Hill belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Chief Event and Exhibition PT Teguh Metta Internusa, Ardiwanto menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah ada pengacara masing-masing.

“Itu sudah di tingkat atas (pimpinan) masalahnya, sudah ada pengacaranya masing-masing,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

b\’right PLN Batam Bagi Takjil Pengguna Jalan

Read Next

Akhir Tahun, Belakangpadang Teraliri Listrik PLN Batam