Ruli Digusur, Warga Kampung Agas Demo

BATAM, IsuKepri.Com — Sebanyak 25 warga Kampung Agas, Sekupang melakukan aksi demo di kantor Badan Pengusahan (BP) Batam, Jumat (15/6/2012). Mereka menuntut BP Batam untuk tidak melakukan pemaksaan dalam penggusuran diatas lahan yang telah dialokasikan ke PT Daniel Maria Cindy (DMC) tersebut.

“Kami menolak pemaksaan penggusuran dan meminta perpanjangan hingga 2-3 tahun ke depan,” kata perwakilan pendemo, Leli.

Sementara itu, Ketua Tim Pemindahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Khoirul Rosyadi kepada IsuKepri.Com menyatakan, tidak ada pemaksaan yang dilakukan dalam penggusuran itu. Karena dari sekitar 70 warga yang ada di RT 02/ RW 07, sebagian besar telah sepakat untuk pindah. Hanya tinggal sebanyak 25 warga ini saja yang masih ngotot belum mau dipindahkan.

“Kita ingin menempatkan hak kepada yang berhak,” kata Khoirul.

Menurut Khoirul, kawasan yang masih diduduki warga tersebut sudah dialokasikan ke PT DMC, perusahaan milik Ida Pasaribu dengan peruntukan bagi perusahaan jasa. Pengalokasian lahan sudah diberikan sejak 2009 lalu dengan lahan seluas 10.000 m2 (1 hektar) yang lokasinya di areal belakang SPBU Sekupang, yang juga milik Ida Pasaribu.

Kuasa Hukum PT DMC, Niko Nixon Situmorang menyatakan, untuk relokasi, pihak perusahaan telah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi. Warga diberikan pilihan ganti rugi, mau direlokasi atau diberikan uang. Jika relokasi, PT DMC telah menyediakan lahan di Patam Lestari dan Tiban Bintaro, sekitar kawasan Tiban V.

Untuk lahan di kawasan Patam Lestari, lahan yang disediakan berukuran 8×10 meter untuk setiap data (kepala keluarga). Sedangkan untuk lahan di Tiban Bintaro berukuran 6×9 meter per data. Warga yang bersedia direlokasi di kedua tempat ini juga diberikan tambahan uang pengangkutan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Sedangkan kalau memilih uang, maka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp6 juta,” ungkapnya.

Dalam relokasi tahap awal, PT DMC akan memindahkan sebanyak 70 data di kawasan RT 02/ RW 07. Sedangkan total warga yang akan direlokasi ada sekitar 500 kepala keluarga (KK).

Relokasi ini dilakukan karena desakan dari BP Batam agar perusahaan segera membangun lahan yang telah di alokasikan di kawasan itu. Yang rencananya akan dibangun ruko oleh PT DMC.

“Tahun ini harus dibangun, kalau tidak PL nya akan dicabut,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Batam Promosikan Peluang Investasi ke KBRI Singapura

Read Next

Kepri Juara III MTQ Nasional