PLN Tolak Ganti Rugi Penyalaan Listrik Bergilir

BATAM, IsuKepri.Com — b”‘right PLN Batam menolak membayarkan ganti rugi atas penyalaan (bukan lagi pemadaman) listrik secara bergilir di Batam. Alasannya, kompensasi ganti rugi atas penyalaan listrik secara bergilir hanya bisa dilakukan jika terjadi pemadaman listrik hingga 3×24 jam secara berturut-turut.

“Yang terjadi saat ini di Batam, belum terjadi pemadaman listrik hingga 3×24 jam berturut-turut. Sehingga b”‘right PLN Batam tidak perlu memberikan ganti rugi ke pelanggan,” kata Senior Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan b”‘right PLN Batam, Agus Subekti kepada IsuKepri.Com, kemarin.

Tuntutan pemberian ganti rugi atas berkurangnya mutu layanan PLN, sebelumnya dilontarkan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Gunarto. Ia menyatakan bahwa b”‘right PLN Batam harus membayarkan ganti rugi kepada pelanggan atas pemadaman bergilir yang dilakukan sejak Mei hingga rencananya 15 Juli mendatang.

“Setiap pelayanan publik harus memiliki data tingkat mutu pelayanan (TMP), begitu juga b”‘right PLN Batam. TMP ini untuk mengetahui kinerja pelayanan perusahaan, dan jika kinerjanya menurun maka wajib memberikan ganti rugi sebesar 10 persen dari biaya beban yang diterapkan ke pelanggan,” kata Gunarto.

Menurut Gunarto, pemberian ganti rugi kepada pelanggan atas menurunnya TMP ini merupakan asas keadilan yang harus diterapkan. Karena masyarakat sebagai pelanggan telah dirugikan dengan menurunnya kualitas pelayanan PLN. Begitu juga sebaliknya, pelanggan juga dikenakan denda jika terlambat membayar tagihan listrik tepat waktu.

“Jadi jangan hanya pelanggan saja yang dikenakan denda jika terlambat membayar, PLN juga dikenakan denda jika kualitas pelayanannya berkurang,” jelasnya.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinisi Kepri, Johannes Kennedy menilai, penyalaan listrik bergilir yang dilakukan b”‘right PLN Batam selama ini merupakan upaya untuk mematikan pembangkit listrik swasta. Karena dengan adanya penyalaan listrik bergilir, maka pembangkit listrik swasta menjadi terganggu. Padahal kehadiran pembangkit listrik swasta dalam bentuk Independent Power Production (IPP) dikarenakan ketidakmampuan b”‘right PLN Batam untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kawasan industri di Batam.

“Kita minta b”‘right PLN Batam profesional dan dapat bersaing secara sehat. Jangan menganggu pembangkit listrik swasta ataupun berniat mamtikannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan IPP dapat diberhentikan jika PLN sudah benar-benar mampu memberikan kepastikan tidak akan ada lagi pemadaman atau zero black out. Ini adalah jaminan tidak ada mati lampu. Tapi sekarang dimana-mana masih mati lampu, hanya akibat problem di Panaran.

Salah satu contoh pematian IPP, menurut Johannes adalah adanya perlakuan harga khusus yang diberikan kepada b”‘right PLN Batam. Misalnya, harga khusus diberikan ke b”‘right PLN Batam, sementara ke IPP lain, harganya umum.

Johannes Kennedy juga merespon negatif permintaan PLN untuk mengurangi suplay gas ke kawasan industri. b”‘right PLN Batam minta gasnya tidak dikurangi, meski mesinnya lagi rusak.

“Dia (b”‘right PLN Batam) minta yang dikurangi pasokan gasnya dari IPP swasta. Sementara untuk pasokan gas ke b”‘right PLN Batam tidak boleh dikurangi, padahal tidak dipakai karena mesin rusak. Disuruh untuk swasta yang dikurangi, itu apa artinya?. Jangan pakai kekuatan seperti itu, persaingan harus fair,” jelasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Penambang Pasir Ilegal Ditangani Kejaksaan

Read Next

Batam Promosikan Peluang Investasi ke KBRI Singapura