Penambang Pasir Ilegal Ditangani Kejaksaan

BATAM, IsuKepri.Com — Pelaku penambang pasir ilegal menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Batam. Pemeriksaan yang dilakukan kejaksanaan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam sebelumnya.

“Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku penambang pasir ilegal yang masih membandel. Gelar perkara sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Dendi kepada IsuKepri.Com, kemarin.

Menurut Dendi, jika nantinya semua unsur-unsur dalam pemeriksaan itu terpenuhi, pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, sudah ada puluhan orang yang telah menjalani pemeriksaan.

“Untuk saat ini masih belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah puluhan orang telah diperiksa,” imbuhnya.

Para pelaku penambangan pasir yang telah diperiksa itu merupakan pelaku yang berhasil diamankan dalam penertiban penambangan pasir ilegal. Seperti penertiban dalam penambangan pasir ilegal yang beroperasi kembali di Kawasan Batu Besar, Nongsa.

“Di Batu Besar, kita operasi dan berhasil menyita 6 mesin penambangan pasil ilegal di daerah Merbong dan Tanjung Bemban. Sementara ada 4 lagi lokasi lain yang sudah dibongkar, sehingga totalnya ada 10 mesin yang telah disita,” jelasnya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap penambangan pasir ilegal yang berada kawasan Pulau Rempang Kecamatan Galang. Di tempat ini, ada sekitar 5 titik lokasi penambangan ilegal yang ditertibkan.

Dari lima lokasi itu, setiap harinya pasir-pasir tersebut diangkut menggunakan 80 unit dump truk. Satu dump truk bisa mengangkut sekitar 5 kubik pasir laut yang selanjutnya dijual ke Batam.

“Saat ini di Kota Batam sudah tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas penambangan pasir. Karena dapat merusak lingkungan yang ada di sekitar lokasi. Untuk kebutuhan pasir di Batam, disuplay dari luar daerah seperti Bintan, Karimun dan Lingga,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Profil Bintang EURO 2012 Robert Lewandowski

Read Next

PLN Tolak Ganti Rugi Penyalaan Listrik Bergilir