Guru RSBI Harus Berijazah S2

BATAM, IsuKepri.Com — Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ternyata tidak hanya harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Tetapi juga harus memiliki tenaga pendidik yang berkualitas.

“Misalnya untuk tingkat SD, sepuluh persen gurunya harus berijazah S2 (Strata Dua),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, kemarin.

Sementara untuk tingkat SMP, lanjut Udin, 20 persen tenaga pengajarnya harus memiliki ijazah S2 atau S3. Sedangkan untuk SMA harus diatas 30 persen tenaga pengajarnya yang mengantongi ijazah minimal S2.

Selain itu, guru yang mengantongi ijazah S2, harus dari universitas terkemuka dan berlatang belakang pendidikan. “Jadi bukan asal-asalan, Universitasnya harus terakreditasi,” jelasnya.

Menurut Udin, nantinya, para pengajar juga dituntut untuk mampu memberikan pelajaran dalam dua bahasa. Dengan komposisi 80:20, 80% berbahasa Indonesia dan 20% berbahasa asing.

“Untuk saat ini, tenaga pendidik berijazah S2 masih sangat minim di Kota Batam,” katanya.

Udin menegaskan, apabila RSBI sudah menjadi SBI, diharamkan untuk menggunakan Lembar Kerja Sekolah (LKS). Karena penggunaan LKS akan membuat guru menjadi tidak kreatif dan menambah biaya yang membebani siswa atau orang tua siswa serta murid tidak dapat berinteraksi langsung dengan guru.

“Kalau nanti masih menggunakan LKS, ini saya rasa perlu dievaluasi,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, kata Udin, telah berjanji akan menghapus LKS di tahun ajaran yang akan datang. Ia meminta guru-guru khususnya yang mengajar di RSBI harus lebih kreatif dan benar-benar memberikan pelajaran kepada siswanya.

“Jadi guru-guru harus lebih kreatif bukannya mengandalkan LKS,” cetusnya.

Informasi yang berhasil dihimpun IsuKepri.Com, penggunaan LKS ini sudah menjadi ajang bisnis baru bagi guru dan sekolah. Dengan mendatangkan LKS dari daerah Jawa yang harga per LKS nya Rp2.500-Rp4.000 yang kemudian dijual ke setiap siswa sebesar Rp10.000 untuk setiap LKS.

Dalam satu kelas, siswa diwajibkan untuk membeli seluruh LKS untuk hampir seluruh mata pelajaran. Jumlahnya antara 10 hingga 12 mata pelajaran dengan rata-rata jumlah siswa untuk setiap kelasnya sebanyak 40 murid. Jika dalam satu sekolahnya terdapat 1.000.000 murid, maka uang dari LKS saja yang bisa dihimpun mencapai Rp100 juta hingga Rp120 juta dalam satu sekolah tiap satu semester (6 bulan). Sehingga dalam setahunnya, dana yang bisa dihimpun mencapai Rp200 juta hingga Rp240 juta.

Sementara jumlah SD di Kota Batam sebanyak 288 sekolah yang terdiri atas 145 SD Negeri dan 143 SD Swasta. Dengan jumlah siswa 110.983 siswa yang terbagi untuk SD Negeri sebanyak 71.225 siswa dan swasta 39.758 siswa.

Jika seluruh siswa SD saja di Batam diwajibkan membeli LKS seluruhnya, lebih dari Rp22 miliar terkumpul dari uang ini setiap tahunnya. Dan dari dana tersebut, minimal 60% nya atau Rp13,2 miliar adalah keuntungan guru atau sekolah yang diduga juga disetor untuk oknum di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Itu baru LKS, belum lagi pungutan-pungutan lain diluar ketentuan yang diberlakukan sekolah kepada siswa. Seperti uang try out, uang perpisahan, uang penerimaan peserta didik baru, uang buku, uang seragam dan lainnya. Ternyata, dunia pendidikan merupakan lahan basah untuk melakukan pungutan liar (Pungli). (eki)

iwan

Read Previous

Tunggu Kajian, Batam Jadi Kota Khusus

Read Next

Nilai-nilai Pancasila Semakin Luntur