Lakukan Pembunuhan Berencana, Ujang Divonis 20 Tahun

BATAM, IsuKepri.Com — Gugun Gunawan alias Ujang divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Gugun Gunawan dengan pidana penjara 17 tahun. Sementara dalam vonisnya, Kamis (24/5/2012), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Gugun Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan sesuai pasal 340 junto 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, selama persidangan Gugun Gunawan dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit oleh majelis hakim.

“Terdakwa juga melibatkan nama orang lain, seperti tujuh satpam dan Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban, Putri Mega Umboh,” ujar anggota majelis hakim yang dipimpin Ketua, Reno Listowo dengan majelis hakim anggota, Ridwan dan Riska saat membacakan berkas putusan secara bergantian.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pembunuhan terhadap korban dilakukan terdakwa, Gugun Gunawan karena merasa sakit hati akibat pacarnya, Rosita sering dimarahi korban. Sehari menjelang peristiwa pembunuhan, Gugun Gunawan dengan sengaja masuk melalui atap rumah korban bagian belakang dan bersembunyi di kamar Rosita.

Saat itulah Rosita mengadukan perlakuan korban yang telah memukulnya dengan sandal kepada Gugun Gunawan. “Tidak usah bersedih, nanti saya ginikan,” jawab Gugun Gunawan kepada Rosita sambil memposisikan tangannya melintang di depan leher yang maksudnya digorok, sebagaimana ditirukan majelis hakim.

Pembunuhan dilakukan pada Jumat, 24 Juni 2011, saat korban usai mengantar suaminya, AKBP Mindo Tampubolon berangkat ke Mapolda Kepri bersama anaknya, Keisya dan Rosita. Tiba dirumahnya dikawasan Anggrek Mas 3 blok A6 nomor 2, korban kaget melihat Gugun Gunawan, pacar Rosita ada di tempat itu. Korban pun langsung memarahi Rosita.

Tidak terima pacarnya dimarahi, Gugun Gunawan langsung memukul kepala korban bagian belakang dengan teflon sebanyak tiga kali. Pukulan ini membuat korban jatuh pingsan.

Saat korban pingsan, kesempatan tersebut digunakan Gugun Gunawan untuk mengambil tiga ATM korban dalam dompet berwarna pink. Dan begitu korban siuman, Gugun Gunawan langsung memaksa korban menyebutkan nomor pin ATM yang kemudian ditulis Gugun Gunawan diatas sebuah kertas.

Selanjutnya, Gugun Gunawan menyeret korban ke lorong kamar dan menusuk perut korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke dalam hutan di kawasan Punggur dengan mengendarai mobil Nissan X-Trail milik AKBP Mindo Tampubolon.

Untuk membuang mayat korban ke dalam hutan, Gugun Gunawan memerlukan waktu sekitar satu jam. Rosita dan Kezia yang juga diajak serta membuang mayat korban, ditinggal di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan menuju arah Punggur.

“Akibat lama menunggu, sehingga Keisya sempat menangis kepanasan di dalam mobil,” kata majelis hakim.

Lamanya waktu untuk membuang mayat inilah yang digunakan Gugun Gunawan untuk menggorok leher korban. Sekaligus untuk memastikan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia.

Gugun Gunawan, Rosita dan Keisya selanjutnya menyimpan dan meninggalkan mobil Nissan X-Trail di samping Masjid Darul Mukhlisin Kavling Sanjulung. Ketiganya kemudian menuju Hotel Bali hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, Gugun Gunawan menyatakan menerima. “Saya menerima,” ujar Gugun Gunawan kepada Majelis Hakim setelah sempat berkonsultasi dengan Penasihat Hukum, Nixon Situmorang.

Ruang sidang sempat ricuh saat majelis hakim usai memvonis Gugun Gunawan. Alexander Yudo, adik kandung korban memaki-maki dan mencoba mengejar Gugun Gunawan.

Upaya Yudo yang berusaha melompati pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa ini langsung mendapat hadangan aparat kepolisian yang menjaga ketat ruang sidang. Ia pun terus memaki dan melempar Gugun Gunawan dengan botol air mineral.

“Hanya 20 tahun tak akan sembuh pak Hakim. Keluarga kami tersiksa, cuma  20 tahun, bagaimana ini. Hukum mati Ujang pak Hakim,” teriak adik kandung korban, Alexander Yudo sambil menangis. (eki)

iwan

Read Previous

KPID Tegur Penyiar Radio yang Kebablasan

Read Next

Divonis 15 Tahun Penjara, Ros Banding