KPID Tegur Penyiar Radio yang Kebablasan

BATAM, IsuKepri.Com — Pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan lembaga penyiaran dan konten siaran di Provinsi Kepri masih minim. Ini menunjukkan masih kurangnya informasi ke masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi serta melaporkan siaran lembaga penyiaran yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS).

“Kita mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi dan menganalisis pesan yang disampaikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Sehingga menjadikan penyiaran di Kepri dan Indonesia yang sehat, bermanfaat dan bermartabat,” ujar Koordinator Bidang Isi SIaran KPID Kepri, Moch Aminudin Hadi dalam sosialisasi P3 dan SPS di Graha Kepri Batam Centre, Rabu (23/5/2012).

Sampai saat ini, ungkap Aminudin, tidak banyak pengaduan ataupun keluhan masyarakat terhadap program-program penyiaran, baik televisi maupun radio di Kepri. Sejumlah pengaduan yang masuk ke KPID Kepri, baru sebatas pengaduan ringan tentang penayangan berita-berita kriminal di televisi. Dari pengaduan ini, langsung ditanggapi KPID Kepri dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pemberitaan tersebut, dan telah diselesaikan dengan baik.

Sedangkan pengaduan terkait lembaga penyiaran radio, lebih banyak terjadi pada jam-jam siaran malam. Yang banyak melakukan interaksi antara penyiar radio dengan pendengar dan terkadang sering kebablasan.

“Keluhan yang banyak terjadi pada siaran radio, rata-rata diakibatkan humor yang kebablasan atau terpeleset. Yang kadang tidak disadari telah membuat kelompok tertentu tersinggung ataupun keluar kata-kata yang tidak patut dan mendekati ke pornografi,” ungkapnya.

Meski demikian, Aminudin memberikan apresiasi atas kinerja lembaga penyiaran radio yang telah menunjukkan kreatifitas dengan membuat program yang menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Melalui program ini, masyarakat Indonesia yang tengah berada di luar negeri tetap merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia dengan adanya siaran lokal yang mampu menjangkau mereka.

Selain itu, program radio yang melibatkan interaksi dengan warga Indonesia yang tengah berada di luar negeri, juga akan meningkatkan rasa nasionalisme mereka. Kebanggaan dan cinta terhadap bangsa sendiri, Indonesia akan tetap melekat meskipun sedang tidak berada di negara sendiri.

“Kita dorong isu ini menjadi kreatif, sehingga memotivasi lembaga penyiaran untuk mampu menjangkau warga negara yang berdekatan meskipun di negara berbeda. Dalam P3 SPS ini, radio juga harus memutar lagu Indonesia Raya setiap jam 06.00 WIB pagi,” ujarnya.

Koordinator Hukum dan Perizinan KPID Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani menambahkan, partisipasi publik sangat penting sebagai dasar bagi KPID untuk dapat melakuan tindakan. Dalam melakukan penindakan, antara lembaga penyiaran dan KPID harus memiliki interpretasi ataupun persepsi yang sama tentang P3SPS.

Tindakan dan pemberian sangsi oleh KPI/KPID dilakukan terhadap program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar standar SP3. Diantaranya dengan menjatuhkan sangsi administrasi seperti teguran tertulis (surat cinta), penghentian sementara acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administrasi dan lainnya.

“Bila terjadi pelanggaran atas standar program siaran, KPI/KPID dapat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan dan menerbitkan pernyataan apabila aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran atas P3SPS,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, M. Sadar mengusulkan perlunya sinergi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan bersama. Seperti dengan Balai Monitoring (Balmon), kerjasama lintas agama dan instansi serta DPRD Provinsi Kepri.

“Dengan adanya sinergi, maka pengawasan terhadap penyiaran dapat dilakukan secara maksimal. Dan ini memerlukan anggaran yang mencukupi dalam rangka membentengi generasi muda terhadap dampak isi siaran, terutama siaran-siaran asing yang bebas masuk wilayah Kepri ” ujarnya. (eki)

iwan

Read Previous

Bapedalda Lengkapi Bukti Jerat Pembuang Ratusan Ton Limbah B3

Read Next

Lakukan Pembunuhan Berencana, Ujang Divonis 20 Tahun