Komisioner KPUD Batam Akan Kembali Diperiksa

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akan membentuk tim untuk mendalami lagi nilai kerugian negara dalam perkara dana hibah KPUD Kota Batam. Melalui pendalaman ini, dimungkinkan akan terjadi peningkatan nilai kerugian negara. Pembentukan tim akan dilakukan pada akhir bulan Mei 2012 ini, karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi sebagai bukti.

Dimana sebelumnya terdapat beda pendapat besar kerugian negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan BPKP Perwakilan Kepri. Menurut Kejari Batam, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus dana hibah KPUD Batam, sedangkan menurut BPKP Perwakilan Kepri, nilai kerugian negara hanya sekitar Rp254 juta.

“Besarnya nilai kerugian negara yang telah diperiksa BPKP Perwakilan Kepri didasarkan pada bukti-bukti yang diserahkan Kejari Batam kepada kita (BPKP),” ungkap Staf Humas BPK Perwakilan Kepri, Agung Aji saat ditemui dikantornya, Rabu (16/5/2012).

Agung Aji menjelaskan, terjadinya perbedaan yang cukup tajam antara perhitungan kerugian negara menurut Kejari Batam dengan BPKP Perwakilan Kepri dinilai wajar. Karena adanya perbedaan dalam menentukan kerugian negara dengan menentukan nilai kerugian negara. Untuk melakukan pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan tim auditor akan meminta konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait, termasuk konfirmasi ke komisioner.

Dalam menentukan nilai kerugian negara, yang berhak melakukannya adalah auditor BPKP Perwakilan Kepri. Untuk menentukan nilai kerugian negara ini, BPKP Perwakilan Kepri mendasarkan pada dokumen yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara dari bukti-bukti yang telah diperiksa, terdapat dokumen yang bisa diaudit dan ada juga dokumen yang tidak bisa diaudit. Karena dokumen tersebut bukan termasuk bukti yang nyata, sehingga perlu dilengkapi ataupun dipertegas lagi.

“BPKP sendiri tidak pernah menghambat kinerja institusi lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 31 tahun 1999. BPKP Kepri hanya melakukan tugas penghitungan berdasarkan bukti-bukti atas penyalahgunaan dana hibah KPUD Batam berdasarkan bukti yang telah diserahkan Kejari ke BPKP Perwakilan Kepri,” ujarnya.

Dari hasil audit yang telah dilakukan BPKP Perwakilan Kepri, selanjutnya akan diserahkan ke BPK Pusat untuk dievaluasi. Dari hasil evaluasi inilah baru bisa dinyatakan berapa besar nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi. Dari sekian kerugian negara yang dinyatakan oleh Kejari Batam dalam perkara dana hibah KPUD Batam, masih banyak bukti yang kurang.

“Kita minta Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti lain untuk pendalaman. Dari hasil pendalaman ini, kemungkinan besar nilai kerugian negara akan bertambah,” ujarnya.

Hal yang sama juga dinyatakan Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Faried yang menyebutkan bahwa BPKP Perwakilan Kepri akan menjalin komunikasi aktif lagi dengan BPKP Perwakilan Kepri untuk mengusut nilai kerugian negara. Dan dari pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisioner.

Sementara itu, terkait rencana penagguhan penahanan terhadap terdakwa, Sarifuddin, Abdul Faried menyatakan belum menerima surat permohonan.

“Kami belum menerima suratnya, ia mempunyai hak untuk penangguhan penahanan,” ujarnya. (eki)

iwan

Read Previous

Tiga Nilai Bagi HMI Jaga Eksistensi

Read Next

Akbar Ajak Kader HMI Hilangkan Transaksional Politik