Kasus Dugaan Sumpah Palsu Banyak Kejanggalan

BATAM, IsuKepri.Com — Kasus dugaan sumpah palsu dinilai banyak kejanggalan dan rekayasa, terutama keterangan berbagai pihak yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penilaian ini dinyatakan saksi, Husni Thamrin dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/5/2012).

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini, BAP juga penuh dengan rekayasa dan fitnah,” ungkap Husni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Merrywati dengan anggota Riska dan Ridwan yang menggantikan anggota hakim sebelumnya, Sobandi.

Menurut Husni, kejanggalan-kejanggalan tersebut diantaranya tidak pernah hadirnya saksi-saksi, terutama saksi korban dalam sidang di PN Batam. Begitupun dengan keterangan saksi-saksi di BAP, juga dilakukan tanpa adanya pemanggilan terhadap saksi-saksi. Bahkan dalam BAP, juga terdapat tanda tangan yang tidak sama dari keterangan salah satu saksi, yang merupakan anak kandung Husni.

“Setiap pemeriksaan, saya selalu mendampingi anak saya, karena kondisi anak saya dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan. Tapi dalam BAP tersebut, ada keterangan yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tanda tangannya juga tidak sama,” imbuhnya.

Saksi lainnya, Fernando juga menyebutkan adanya keterangan di BAP yang dibuat dalam keadaan tertekan. Tekanan dilakukan oleh dua oknum polisi berpistol kepada terdakwa, Humala Mulya Lubis di Bandung.

“Oknum tersebut mengancam terdakwa, namanya akan dimasukkan ke koran sehingga bisa mengancam pekerjaan terdakwa waktu itu,” ungkap Fernando saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Chadafi.

Namun setelah dibuat BAP dibawah tekanan, malam harinya, Humala Mulya Lubis membuat surat permintaan maaf. Surat ini ditujukan kepada keluarga Fernando, karena dalam BAP dibawah tekanan tersebut menyudutkan keluarganya.

Keterangan kedua saksi ini dibenarkan oleh terdakwa, Humala Mulya Lubis. “Yang dikatakan benar,” jawab Humala saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kasus dugaan sumpah palsu ini merupakan buntut dari kasus perceraian pasangan Syauta Surya Abbas bin Surya Abbas dengan Yuni Puspita Sari binti Husni Thamrin yang telah diputuskan Pengadilan Agama (PA) Batam pada 2010 lalu. (eki)

iwan

Read Previous

Sumber Penularan HIV/AIDS Banyak Dilakukan Lelaki

Read Next

Batam Ajukan 50 Ribu Perangkat Penerima TV Digital