Terdakwa 8 Paket Sabu Divonis 2 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ade Ceppy alias Jefri, terdakwa miliki sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang beratnya sekitar 1,21 gram, divonis majelis hakim dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/5). Putusan majelis hakim tersebut,…