Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ade Ceppy alias Jefri, terdakwa miliki sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang beratnya sekitar 1,21 gram, divonis majelis hakim dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/5).
Putusan majelis hakim tersebut, mempunyai dua penilaian atas perbuatan terdakwa Jefri. Hakim anggota satu, Sarudi SH, menilai perbuatan terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Iwan dan Hakim anggota dua, menilai perbuatan terdakwa Jefri melanggar pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan jenis tanaman.
Sehingga, majelis hakim mengambil keputusan dan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH, yang juga Kasi Pidana Umum kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hakim anggota dua dan saya sependapat, maka kami memutuskan sependapat dengan JPU. Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, kata Ketua Majelis Hakim Iwan SH.
Terdakwa Jefri terbukti melanggar pasal 127, dan barang bukti berupa delapan paket sabu, satu buah bong, dan satu buah handpone, disita. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak melaksanakan program pemerintah. Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berkelakuan baik dan ketika memberi keterangan tidak berbelit-belit.
Atas perbuatannya, terdakwa Jefri dihukum selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan, ujar Iwan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Jefri menerimanya, sementara JPU Soleh menyatakan pikir-pikir, dan sidang dinyatakan ditutup.
Untuk diketahui, sebelumnya Jefri ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di Jalan Tambak pada Jumat (11/1) sekitar pukul 20.30 WIB.Ketika ditangkap ia tidak melakukan perlawan.
Saat penangkapan itu juga, petugas menemukan bong alat penghisap sabu. Lalu dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 8 paket kecil sabu yang disimpan di dalam topi hitam. Kedelapan paket itu juga, diperkirakan seberatnya 1,21 gram. Dan diduga akan dijual kepada konsumen. (Pian)