Dinsosnaker : Perusahaan Harus Patuhi UMK Tanjungpinang Sebesar Rp1.955.000

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menegaskan, setiap perusahaan di Kota Tanjungpinang harus mematahui atau memberikan Upah Minimum Kerja (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp1,955 juta pada 1 Januari 2015 mendatang.…