Overlaping Regulasi Warnai FTZ BBK

Wagub : Pusat Harus Duduk Bersama

BATAM, IsuKepri.Com — Tumpang tindih peraturan dan perundangan di Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), menimbulkan keraguan bagi para calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kepulauan Riau (Kepri). Kesemrawutan aturan yang tidak berujung pada penyelesaian, berdampak buruk pada iklim investasi di kawasan ini.

Menyikapi permasalahan ini, pemerintah pusat harus segera turun tangan menyelesaikan keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan. Agar kondisi perekonomian di BBK tidak berlarut yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan FTZ.

Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo menilai, persoalan terjadi karena peraturan yang tumpang tindih, akibat pemerintah pusat belum sepenuh hati. Sehingga banyak birokrasi vertikal yang ada di pusat dan terkoneksi di daerah yang berkepentingan dengan daerah ini, memunculkan kebijakan dan peraturan sendiri.

Wagub mencontohkan, instansi vertikal seperti Bea dan Cukai (BC) selain memiliki peranan di pusat, di daerah juga keberadaannya ikut berperan. Hal ini akan menjadi domainnya dalam mengeluarkan kebijakan dan aturan-aturan tentang kepabeanan di kawasan ini. Belum lagi institusi vertikal lainnya yang terkait.

“Sudah pasti setiap institusi akan berkepentingan, ujung-ujungnya mengeluarkan aturan-aturan. Nah dampaknya pada investasi,” katanya.

Menurut Soerya, ini akan menjadi preseden buruk bagi investasi jika dibiarkan tanpa ada penyelesaian terkait peratiran dan perundangan. “Saya menilai tumpang tindih aturan ini harus segera didudukan bersama di tingkat pusat. Domainnya pemerintah pusat harus segera berperan menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan overlaping regulasi,” terangnya dikediaman pribadinya di komplek Prumahan Duta Mas, Batam Centre, Senin petang (17/9).

Menurutnya, di negara manapun yang namanya sebuah daerah ditetapkan sebagai kawasan FTZ, harus diberikan perhatian khusus kebijakan FTZ, termasuk kemudahan-kemudahan di dalamnya. Tujunnya untuk memberikan daya tarik investasi asing maupun lokal. Menilik dari negara-negara tetangga yang sedang giat-giatnya menarik investor, mereka menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan.

“Atensi khusus ini mutlak diberikan pemerintah bagi setiap kawasan FTZ, jika tetap saja terjadi overlaping regulasi maka akan menjadi preseden buruk bagi investasi di BBK ” katanya.

DI tempat terpisah, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menilai, persoalan tumpang tindih peraturan diakibatkan pemerintah pusat belum serius dalam menetapkan FTZ BBK. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investasi jika dibiarkan terus tanpa solusi.

“Saya menilai tumpang tindih aturan ini sebagai mal administrasi. Pemerintah pusat harus segera berperan menyelesaikan peroalan ini,” tandasnya. (tito suwarno)

iwan

Read Previous

530 Ribu Honorer K2 Segera Diangkat CPNS

Read Next

Masyarakat Kecam Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia