48 Tenaga Kerja Sukarela Bintan Diberikan Insentif

Bintan, Isukepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan memberikan insentif berupa uang transportasi dan menaikkan honor  sebesar Rp50 ribu kepada 48 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan perbulan TKS menerima honor tetap masing-masing Rp900 ribu dan ditambah lagi dengan uang transportasi berdasarkan wilayah tugasnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendorong agar kinerja TKS menjadi lebih berkualitas.

Ke-48 TKS tersebut merupakan gabungan dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Bintan yang 2 diantaranya ditempatkan di Tambelan dan 46 lainnya tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Bintan.

“80 persen dari jumlah keseluruhan TKS sudah bertugas sejak tahun 2013 lalu. Pemberian uang transpormasi disesuaikan dengan wilayah kerjanya. Rp1 juta untuk wilayah daratan Bintan, Rp1,3 juta untuk di Kecamatan Mantang dan Kecamatan Bintan Pesisir, dan Rp1,5 juta untuk Kecamatan Tambelan,” kata Hasfarizal, Kamis (30/1).

Dengan demikian, kata Hasfarizal masing-masing TKS menerima honor sekaligus insentif berupa uang transportasi sebesar Rp 1,9 Juta hingga Rp 2,4 juta per bulan.
.
Hasfarizal mengharapkan, ke-48 TKS Bintan tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan  memotivasi masyarakat guna membangun desa serta memberikan kontribusi kepada program-program Pemkab Bintan.

“TKS yang direkrut diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan potensi daerah tersebut. Kita juga berharap agar TKS bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat pedesaan,” harapnya. (CR12)

suprapto

Read Previous

Asep Nana Suryana Sosialisasi di Lingkungan Pemulung

Read Next

SD 014 Tanjungpinang Barat Tidak Pernah Dapat BSM