Upaya Disdik Kota Batam Untuk Keselamatan Pelajar

Batam, IsuKepri.com – Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai upaya menjaga keselamatan pelajar. Rekomendasi ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan bersama Kepala Sekolah se-Batam, Selasa (6/10).‎

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan yakni pelajar dilarang membawa kendaraan sendiri. Dan pihak sekolah diminta untuk tidak menyiapkan lahan parkir bagi kendaraan siswa di sekolah.

Larangan siswa ke sekolah membawa sendiri kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, TK sampai SLTA, tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

Menurutnya aturan ini bisa dimuat ke dalam tata tertib sekolah. Sehingga bila masih ada siswa yang melanggar bisa diberi sanksi.‎

Ini untuk mengantisipasi kondisi keamanan pelajar kita sekarang. Konten kita bukan masalah punya SIM (surat izin mengemudi) atau tidak punya SIM. Karena belum tentu anak dengan SIM tidak dicegat di jalan juga, paparnya.

Sebagai solusi, Muslim menyarankan orangtua murid untuk mengantar jemput anaknya pergi dan pulang sekolah. Jika tidak bisa, sebaiknya anak diberangkatkan ke sekolah menggunakan kendaraan umum dengan sistem carteran satuan kelompok siswa.

Misalnya di satu perumahan ada berapa anak yang sekolahnya sama, bisa carter carry. Jadi ke sekolahnya sama-sama. Bila tidak ada, orangtua sebaiknya yang mengantar jemput, saran Muslim.

Ia mengaku tak bisa mengadakan fasilitas bus sekolah karena ada beberapa sekolah yang jalan aksesnya tak bisa dilalui kendaraan besar. Sehingga akan lebih tepat bila menggunakan kendaraan yang berukuran lebih kecil.

Sedangkan untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), Dinas Pendidikan minta agar sekolah mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang mengantar jemput murid.

Untuk TK, kita minta pengantar penjemputnya tinggalkan KTP. Anak dilarang pulang tanpa tahu siapa yang menjemput. Jadi tugas gurulah mengantar sampai ke gerbang, memastikan siapa yang menjemput, ujarnya.

Selain membahas tentang kendaraan siswa, rapat ini juga memutuskan bahwa pelajar boleh membawa telepon genggam atau handphone (HP) ke sekolah. Dengan catatan pihak sekolah setiap pekan melakukan razia terhadap konten HP siswa untuk menghindari pelajar mengakses pornografi.

Kalau sebelumnya kan kita melarang siswa bawa HP. Sekarang HP boleh dibawa untuk sarana komunikasi anak dengan orangtua. Jadi harapannya kalau ada apa-apa bisa menghubungi orangtuanya, kata Muslim.

Tak hanya itu, sekolah juga diminta untuk mencatat nomor telepon siswa dan orangtua siswa. Untuk mempermudah komunikasi antara sekolah dengan siswa dan orangtuanya.

Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah dengan bentuk surat edaran ke orangtua siswa. Selain itu kepala sekolah juga segera akan mengumpulkan orangtua siswa untuk membahas tentang isu-isu terkini.

Besok kepala sekolah buat edaran meneruskan surat dari Dinas Pendidikan ini. Dan akan mengundang orangtua murid ke sekolah untuk sosialisasikan hal ini, pungkas Muslim.‎(SUTIADI MARTONO/R)

Sutiadi Martono

Read Previous

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Batam Mulai Dibahas

Read Next

Smartfren Luncurkan Andromax M2S