Kadin Laporkan Pgn Ke Polda Kepri, Ini Tanggapan Kepala BI Kepri

‎Batam, IsuKepri.com -‎ Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam dilaporkan oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ke Polda Kepri karena dianggap melanggar UU Mata Uang. Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putra mengatakan pihaknya(BI Kepri) akan melakukan koordinasi dengan kantor pusat.‎

” ‎Permasalahan tersebut akan kita pelajari lagi dan kelonggaran yang diberikan kepada PGN dalam bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah tetap dimungkinkan, tapi harus persetujuan kantor BI pusat‎. Selain itu juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Gusti Raizal, yang ditemui www.isukepri.com di Kantor BI Kepri, Batam Centre. Kamis (9/7).
‎‎
Dia memperkirakan, karena PGN berkantor pusat di Jakarta, kemungkinan juga sudah berkordinasi dengan BI pusat.

Seperti diketahui, Kadin Batam melaporkan PT PGN Batam ke Mapolda Kepri pada Rabu (8/7/2015) siang. Hal tersebut dilakukan oleh Kadin Batam, setelah PGN dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk mengubah transaksi penjualan gasnya kepada PLN Batam dari menggunakan mata uang dolar Amerika menjadi rupiah Indonesia.

Laporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan oleh Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, yang diterima secara langsung oleh SPK Polda Kepri yang datang bersama-sama dengan Ketua Kadin Kepri dan tim kuasa hukumnya.‎(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Balon & Partai Diminta Jaga Harga Diri

Read Next

Kecelakaan Tunggal Pengendara Tanpa Identitas di Tiban