Ratusan Buruh Datangi Kantor Walikota Batam,

Batam, IsuKepri.com – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/6). Mereka menuntut agar jaminan dana pensiun buruh tetap berlaku sesuai UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto meminta pemerintah kota (pemko) Batam untuk mendukung jaminan pensiun bagi pekerja. Ranperda tentang jaminan pensiun sedang digodok di DPR.

Menurut Suprapto, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2015. Persoalan iuran menjadi persoalan mendasar belum diterbitkannya PP tersebut.

“Kami minta tanggal 1 Juli 2015 pekerja mendapatkan jaminan pensiun,” kata Suprapto dalam orasinya.

Ia menjelasakan, usulan pemerintah yang menginginkan besaran iuran 25 persen adalah kebijakan yang tak rasional. Menurutnya, jika gaji terakhir yang diterima pekerja sebesar Rp2 juta, maka manfaat jaminan pensiun yang diterima hanya sekitar Rp500 ribu.

“Angka itu jauh dibawah manfaat jaminan pensiun yang diterima PNS sebesar 75 persen,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, iuran tersebut jika dibandingkan dengan besaran yang ditetapkan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN mencapai 12-18 persen.

Oleh karena itu, ia mendesak agar iuran jaminan pensiun minimal 15 persen serta manfaat bulanan yang diterima pekerja minimal setara dengan PNS. Kemudian menolak usulan pengusaha (apindo) sebesar 1,5 persen.

“Kami juga minta agar pemerintah menyelesaikan PP jaminan pensiun agar jaminan pensiun bisa berjalan sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yoni Mulyo mengatakan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

“Kehidupan yang layak harus sesuai dengan parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujarnya.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang menemui pekerja mengatakan, akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada Menteri yang bersangkutan. Dahlan mengajak pekerja untuk menjaga keamanan Kota Batam.

“Besok saya akan kirim pejabat eselon tiga ke Jakarta,” katanya.(SUTIADI MARTONO)IMG_20150603_104453

Redaksi

Read Previous

Pentingnya Membangun Karakter Diri yang Kokoh

Read Next

Dahlan Perintahkan Staf Kunjungi Kementrian Tenaga Kerja