Pertegas Teknis Regulasi Bidang Pos, Kemkominfo Gelar Bimtek

Batam, IsuKepri.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan bimbingan teknis regulasi di bidang pos, di hotel Panorama Allium, Kamis (4/6).

Dalam pertemuan itu, menjelaskan regulasi mengenai perizinan penyelenggara pos terintegrasi antara pusat dan daerah sesuai undang-undang nommor 38 tahun 2009 tentang pos dan aturan turunannya.

Rini Kustiani Kasubdit Monitoring Evaluasi selaku pembicara mengatakan, penyelenggara pos memiliki kewajiban diantaranya mengganti rugi kepada pengirim atas hilangnya, rusaknya sebagian, dan atau rusaknya seluruh kiriman.

Penyelenggara pos juga wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Dirjen yang ditembuskan kepada gubernur walikota / bupati, begitu juga saat melakukan perluasan wilayah, katanya.

Kewajiban itu sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo nomor 32 tahun 2014. Jika tidak, penyelenggara pos dapat diberikan sangsi, mulai teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin.

Untuk melaksanakan pengendalian, maka pihak Kemenkominfo dibantu oleh pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait perizinan.

Hingga saat ini jumlah izin penyelenggara pos yang ada hingga akhir 2014 tercatat 633. 555 diantaranya sudah dilakukan Monev, 524 penyelenggara aktif,ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasubdit Layanan Pos Universal Yohannes Widiyawan menuturkan, dalam layanan pos terdapat beberapa segmen, seperti layanan pos dinas, layanan pos universal, layanan pos komersial dan prangko dan filatelli.

izin setiap penyelenggara pos berlaku selama penyelenggara masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban. Izin dikeluarkan pihak kementerian setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah,katanya.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

4 Bandar Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Read Next

BI Kepri Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kepri Menguat di Triwulan II 2015