Digugat Cerai, Suami Tikam Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama Batam

Batam, IsuKepri.com – Ceceran darah, menjadi pemandangan yang harus disaksikan oleh para pengunjung kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Batam. Pasalnya, kejadian berdarah sempat berlangsung di Ruang tunggu Kantor Pengadilan Agama yang berada di Jalan Ir Sutami Sekupang, Kamis(11/6).

Ialah Umi Khoriah dan Sri Astuti, yang menjadi korban penikaman oleh Rahman bin Samsuri, yang tidak lain adalah suami dari Sri Astuti.

Menurut informasi yang diperoleh, Sri Astuti mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Batam dengan maksud menggugat cerai Rahman bin Samsuri.

Kedatangan Sri Astuti, didampingi Umi Khoriah yang tidak lain adalahh kakak kandungnya. Ternyata Rahman yang juga menyertai istri dan kakak iparnya tersebut, diam-diam membawa kapak yang disimpan dalam tas. Kapak tersebutlah yang kemudian digunakan Rahman untuk melukai sang istri, Sri Astuti dan kakak iparnya, Umi Khoriah.

Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun www.IsuKepri,com dilapangan, Umi Khoriah harus menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Otorita Batam, Sekupang.

Penyebab kematian Umi Khoriah disebabkan karena luka tikam di bagian yang fatal, dan berakibat pendarahan hebat.

Sedangkan, Sri Astuti, masih menjalani perawatan di RS Awal Bros. Menurut keterangan beberapa narasumber, Sri Astuti harus menjalani operasi.

Sementara itu sang pelaku, Rahman bin Samsuri, harus menjalani perawatan di ruang gawat darurat RS Badan Pengusahaan Batam, dan dalam penjagaan polisi. Rahman dikabarkan mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri, setelah melakukan aksi keji terhadap istri dan kakak iparnya tersebut.

Untuk sementara motif penikaman yang dilakukan Rahman, ialah tidak menerima gugatan cerai yang ingin dilayangkan sang istri, Sri Astuti.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

ShareTea, Minuman Enak dan Menyehatkan

Read Next

Ada PNS Lakukan Kampanye, Panwaslu Batam Lakukan Sosialisasi Aturan