Ada PNS Lakukan Kampanye, Panwaslu Batam Lakukan Sosialisasi Aturan

Batam, IsuKepri.com – Guna menjaga netralitas para Pegawai Negeri Sipil(PNS) dalam pemilukada, dilingkup kerja Pemerintah Kota Batam, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batam bersama Pemerintah Kota Batam, melakukan sosialisasikan aturan pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu, Kamis(11/6).

Kita akan bekerjasama dengan Pemko, sosialisasi kepada PNS. Ada batasan yang tidak boleh dilakukan mereka,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada dua PNS yang mendapat teguran dari lembaganya(Panwaslu) agar tidak mengkampanyekan salah satu calon, meskipun belum ada calon walikota maupun gubernur definitif.

“Teguran sudah disampaikan langsung kepada pimpinannya. Artinya, sangsi yang akan diberikan tergantung kepada pimpinan PNS itu sendiri yakni Walikota Batam,”katanya.

Untuk pemilihan gubernur dan walikota yang berlangsung pada 9 Desember mendatang, terdapat sedikit perubahan pengawasan dilapangan khususnya pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat pemilihan presiden, anggota Panwaslu hanya ada satu disetiap kelurahan. Sekarang, akan ditempatkan disetiap TPS. Ia akan bekerja selama satu bulan menjelang pemilihan.

Sekarang, setiap TPS akan ada petugas. Kalau umpamanya di Batam ini ada 1700 TPS, maka akan kita rekrut sebanyak itu juga. Ia bekerja selama satu bulan. Selain itu, ia juga akan melihat panita KPPS tidak boleh dua periode,pungkasnya.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Digugat Cerai, Suami Tikam Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama Batam

Read Next

BPMPD Lingga Adakan Pendampingan Bagi Aparatus Desa