‎Ini Jawaban Kadis PMP-KUKM Batam, Untuk Aksi Pedagang Kaki Lima

Batam, IsuKepri.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Febrialin menanggapi aksi yang dilakukan oleh perwakilan pedagang kaki lima Bahtera Raya, BSI, Batam Centre, yang menyambangi kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, guna bertemu Wakil Walikota Batam, Rudi.

‎Febrialin, yang dihubungi oleh pewarta melalui telepon mengatakan, lokasi yang ditempati oleh para pedagang kaki lima tersebut, memang tidak mempunyai izin.

” Lokasi itu, tidak memiliki ijin. Karena wilayah buffer zone juga, ” ujarnya, Senin (6/4) siang.

Dirinya mengatakan, pihaknya (PMP-KUKM) saat ini sudah lakukan rapat tim dengan Satpol PP untuk penertiban tersebut.

” Jadi dalam melakukan penertiban itu, kita punya yang namanya peringatan, peringatan pertama hingga ketiga,” ucapnya.

Ditanyakan mengenai solusi yang diinginkan oleh para pedagang kaki lima Bahtera Raya, Febrialin mengatakan, saat ini belum punya solusi karena lokasi yang ditempati nyatanya tidak mempunyai izin.

Sementara itu, belum diketahui hasil pertemuan antara perwakilan pedagang kaki lima dengan Wakil Walikota Batam, Rudi.

Berkenaan dengan surat peringatan yang disampaikan Febrialin, dari keterangan yang didapat dilapangan oleh pewarta, pedagang kaki lima Bahtera Raya sudah mendapatkan surat peringatan kedua (SP2) hingga saat ini. (SUTIADI MARTONO)

 

suprapto

Read Previous

PKL Datangi Kantor Walikota Batam, Pertanyaan Solusi Penggusuran

Read Next

Perusahaan Tak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Akan Dikenakan Sanksi