Satpol PP Segel Enam Warnet di Kawasan Batam

Batam, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, melakukan razia sebagai bentuk upaya penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum, perwako nomor 8 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan penertiban izin gangguan oleh kecamatan di Batam, Selasa (10/3).

Dalam razia tersebut, Satpol PP menyegel enam tempat usaha warung internet (Warnet) di kawasan Batam Kota dan Bengkong.

Dalam razia ini, kami menurunkan sebanyak 150 orang personil yang merupakan tim gabungan (Satpol PP, Kepolisian, dan lainnya) dibagi menjadi dua tim, ucap Kepala bidang sumber daya aparatur (sda), Hendra Velani.

Dia mengatakan, tim pertama bertugas untuk menyisir daerah Lubuk Baja dan Sekupang. Sedangkan untuk tim kedua bertugas menyisir lokasi Batam Kota dan Bengkong.

Dalam melakukan penyisiran tersebut, tim 2 melakukan penyegelan terhadap warnet di kawasan Bengkong dan Batam Kota yang tidak mempunyai ijin.

“Ada enam warnet untuk daerah Batam Kota dan Bengkong yang disegel. Penyegelan ini juga, hingga mereka menunjukan itikad baik untuk mengurus izin, minimal ditingkat kelurahan,” tambahnya.

Razia Satpol PP kali ini juga, mengamankan beberapa pemain warnet dikarenakan masih berstatus pelajar dan masih menggunakan seragam sekolah.

“27 anak diamankan untuk wilayah Batam Kota dan Bengkong. Sementara, tim satu Sekupang belum tiba, sehingga kita belum tahu hasilnya,” pungkasnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Camat Bukit Bestari Minta Pembangunan Tower Dihentikan

Read Next

Warga Nilai Razia Warnet Dibocorkan