Perencanaan Pembangunan di Tanjungpinang Wajib Mengacu Pada Perda

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang, maka semua perencanaan pembangunan dan pengembangan keruangan yang akan dilakukan di Tanjungpinang wajib mengacu pada perda tersebut.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, saat membuka rapat koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi perencanaan bidang infrastruktur, tata ruang dan lingkungan hidup dengan rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2014 – 2034, di ruang rapat Asrama Haji Jalan Pemuda, Rabu (10/12).

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tanjungpinang ini juga, Riono menyampaikan, hal itu sangat penting dilakukan guna mencegah adanya pembangunan Kota Tanjungpinang yang tidak dapat berjalan secara efektif.

Pentingnya membahas dan menelaah mengenai beberapa hal yang menyangkut dengan Perda RTRW dalam rapat ini, yaitu program sanitasi Kota Tanjungpinang, rencana induk system penyediaan air minum (RI – SPAM), rencana pembangunan infrastruktur berbasis komunitas, dan rencana penataan kawasan kumuh Kota Tanjungpinang, ucap Riono.

Riono mengatakan, mengingat pentingnya penyusunan dokumen – dokumen perencanaan pembangunan tersebut, guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.

Akan hal itu, Riono menghimbau seluruh peserta rapat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpikir kritis, dan menyumbangkan ide, saran, serta masukan sebanyak – banyaknya, demi penyempurnaan dokumen tersebut.

Sementara, Ketua panitia, Heni Ari Putranti, ST, MT, dalam laporannya menjelaskan, latar belakang dari penyelenggaraan kegiatan ini, diantaranya adalah adanya surat dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor PR.01.03-DC/ 308 perihal Program Prakarsa Pemukiman 100 – 0 – 100, diundangkannya Perda nomor 10 Tahun 2014, serta Bappeda telah menyusun rencana pembangunan infrastruktur berbasis komunitas di 6 (enam) kelurahan.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kualitas perencanaan dan pengawasan dibidang infrastruktur, tata ruang dan lingkungan hidup serta menjabarkan visi, misi program Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2013 – 2018, untuk mewujudkan program prakarsa Permukiman 100 – 0 – 100 pada tahun 2019, ucapnya.

Selain itu, sambungnya, menyusun arahan pengembangan dan pembangunan dalam peningkatan infrastruktur pemukiman sebagai pendukung kawasan perkotaan/ lainnya, untuk tercapainya kondisi pemukiman yang mandiri, berkualitas, memadai, berestetika lokal, sinkronisasi dokumen perencanaan terkait infrastruktur dengan Perda RTRW. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Reses, Pendapatan Batam Tak Sebanding Dengan Realisasi Pembangunan

Read Next

Ade Angga : Pemuda Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Kemaritiman