KPK : Dana Bantuan Sosial Dibekukan sampai Pemilu Usai

Jakarta, Isukepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah pusat dan daerah membekukan dana bantuan sosial sampai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 berakhir. KPK menilai, penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan mencairkannya.

KPK mendesak dana itu dibekukan sampai setelah pemilu. KPK punya wewenang untuk meminta itu. Seperti dalam kasus dana optimalisasi Rp 27 triliun, KPK juga sikapi itu ke pemerintah, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dana bansos dalam nota keuangan sebesar Rp 55,86 triliun. Namun, dalam keputusan presiden sebagai pemutakhiran terakhir, alokasinya menjadi Rp 91,8 triliun. Tambahan itu disebabkan adanya perubahan posting sejumlah anggaran dari yang awalnya belanja infrastruktur dan belanja barang menjadi belanja sosial.

Realisasi bansos per 28 Februari 2014, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, baru mencapai Rp 7,4 triliun. Meski demikian, Kementerian Keuangan belum bisa menjelaskan rinciannya karena belum ada laporan detail dari kementerian dan lembaga negara bersangkutan.

Terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tim koordinasi dan supervisi untuk pencegahan korupsi KPK tengah bekerja mendalami dan mengawasi kemungkinan penyelewengan dana bansos oleh pihak-pihak yang berwenang mencairkannya.

KPK sudah memperingatkan agar berhati-hati menggunakan dana bansos. Tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK sudah mulai bekerja untuk hal itu, kata Abraham.

Terkait penggunaan dana bansos di pemerintah daerah, KPK juga telah mengirimkan surat kepada semua gubernur di Indonesia Januari silam. Surat dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan hibah dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada). Kajian KPK menemukan hubungan antara kenaikan dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan pilkada. Selain itu, selalu ada kecenderungan kenaikan jumlah dana bansos dan hibah APBD menjelang pilkada.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta kepada Kementerian Keuangan agar membekukan pencairan dana bansos tahun 2014 selama pemilu masih berlangsung. Seruan serupa dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri terhadap bansos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik ICW mengingatkan, sudah banyak kajian dan bukti bahwa dana bansos rawan disalahgunakan dan dikorupsi. Idealnya, dana bansos dimoratorium setiap tahun pemilu. Namun, karena tahun ini sudah telanjur dialokasikan dalam APBN dan APBD, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah membekukan pencairannya selama pemilu.

Secara terpisah, Askolani menyatakan, Kementerian Keuangan sebatas berurusan dengan pendokumentasian anggaran. Apabila KPK memberikan pandangan, hal itu bisa menjadi masukan kementerian dan lembaga negara untuk memperhatikannya agar lebih hati-hati melaksanakannya dan sesuai dengan program pembangunan 2014, katanya. (Kompas)

suprapto

Read Previous

DKP Kepri Bantu Keramba Apung Untuk Nelayan

Read Next

Harga Emas Turun Jauh ke Tingkat Terendah