Bintan Segera Berlakukan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan

Bintan, Isukepri.com – Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) adalah program baru Kabupaten Bintan melalui Kementrian Agama Bintan yang memberikan kemudahan mendeteksi status pernikahan penduduk. Rencananya dalam waktu dekat Program ini akan diberlakukan di Kabupaten Bintan. Dengan demikian, penduduk yang masih punya ikatan pernikahan dengan pasangan sebelumnya, tidak bisa menikah lagi karena data yang bersangkutan terbaca pada SIMKAH.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kementrian Agama Bintan, Erizal kepada Isukepri.com pada Rabu (12/2).

‘’Misalnya si A sudah menikah didaerah Jawa. Lalu, yang bersangkutan akan menikah lagi disini. Dengan diberlakukannya SIMKAH, hal ini akan terdeteksi dan yang bersangkutan tidak akan diberikan surat nikah yang resmi karena masih ada hubungan pernikahan dengan pasangannya,” kata Erizal.

Dirinya juga menuturkan, dengan diberlakukannya SIMKAH nanti, pihaknya akan melatih dan memberi pemahaman kepada sejumlah penghulu se-Kabupaten Bintan tentang sistem pengelolaan data SIMKAH.

“Ada sekitar 10 orang penghulu yang akan dilatih untuk memahami sistem ini,” lanjutnya.

Penjelasan lebih lanjut oleh Erizal, katanya pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut untuk sesegera mungkin beralih ke era digital, hal ini dimaksud untuk mempermudah sistem pengelolaan dan seiring dengan lajunya perkembangan teknologi saat ini. (CR12)

suprapto

Read Previous

Peringatan HUT FSPMI Ditandai dengan Aksi Damai

Read Next

Saran Komnas Pendidikan \”Masuk SMP Pakai Tes\”