Korban Kecelakaan Bintan Dapatkan Pelayanan Medis Gratis

Bintan, Isukepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kesehatan, Jasa Raharja dan Polres Bintan menandatangani nota kesepakatan (MoU) penanganan korban pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas, Selasa (28/1) di Mapolres Bintan.

Kepala Dinas kesehatan Bintan M Roem mengatakan setelah resmi disepakati dan ditandatangani, korban lakalantas tidak boleh diterlantarkan dan wajib diterima di Rumah Sakit sebagai pusat perlayanan kesehatan. M Roum juga menambahkan, korban diberikan penanganan medis tanpa dikenakan biaya administrasinya.

“Untuk korban lakalantas akan dibiayai oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang ada, korban tidak perlu membuat laporan ke polisi, karena pihak kepolisian dan Jasa Raharja sudah menyiapkan segala administrasi untuk membiayai pengobatan,” ujar M Roem.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Muhammad Evert Yulianto yang menjelaskan Jasa Raharja akan membiayai penanganan korban lakalantas sesuai dengan amanat pada undang-undang. Pembiayaan ini telah dipungut premi asuransi Jasa Raharja saat membayar pajak kendaraan.

“Bintan menduduki peringkat 4 besar dalam kasus kecelakaan di Kepri. Pada tahun 2012 lalu, Jasa Raharja telah mengeluarkan dana sekitar Rp300 juta lebih untuk korban kecelakaan di Bintan dan Rp 600 juta pada tahun 2013. Sementara untuk Kepri saja, kami sudah mengeluarkan lebih dari Rp 6 mliar pada tahun 2013 lalu,” jelas Yulianto.

Dengan kesepakatan ini, korban lakalantas Binyan tidak perlu khawatir soal penanganan medis. Pihak kesehatan juga tidak boleh ragu menerima pasien lakalantas. Semua akan ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dengan menunjukkan bukti-bukti biaya perawatan medis. (CR12)

suprapto

Read Previous

Liga Premiere Inggris 2013-2014 : Liverpool vs Everton 4-0

Read Next

Hasfi Handra: Data Musrenbang Bintan Utara Sudah Siap