Pohon Pisang Ditebang Jadi Sengketa di Numbing

Bintan. IsuKepri.com – Penebangan pohon pisang di lahan karet milik PT Numbing Jaya, tidak bisa diterima warga. Pasalnya, lahan karet kosong yang ditanami pohon pisang oleh warga Numbing, ditebang oleh perusahaan. Lantas warga merasa sikap perusahaan yang membabat pohon pisang tersebut, dilakukan oleh kepengurusan PT Numbing Jaya yang baru, sementara kepengurusan menagemen perusahaan lama, tidak ada hal – hal seperti itu.

“Aktifitas penanaman dan panen pisang di lahan karet milik PT Numbing Jaya, merupakan usulan dari warga Numbing yang sekaligus sebagai karyawan PT Numbing Jaya ke perusahaan, supaya lahan karet yang tidak subur tersebut agar dimanfaatkan untuk menanam pisang. Dengan tujuan untuk meningkatkan inkam bagi para karyawan,” ujar warga Numbing yang namanya enggan disebut.

Kegiatan bercocok tanam tersebut, menurutnya, sudah sangat lama dilakukan, namun ketika pergantian kepengurusan perusahaan yang baru, malah membabat habis tanaman pohon pisang tersebut.

Padahal, sambungnya, permohonan para karyawan untuk memanfaatkan lahan karet perusahaan yang kurang subur dengan kegiatan menanam pohon pisang sudah mendapat izin dari kepengurusan perusahaan lama PT Numbing Jaya.

“Sebenarnya kita tidak ada permasalahan terkait wewenang kepemilikan lahan, hanya saja yang kita pertanyakan “‘Mengapa pihak perusahaan tidak ada sosialisasis terlebih dahulu kepada masyarakat untuk melakukan aksi penebangan pohon pisang di atas lahan mereka, sementara walau bagaimanapun, pisang – pisang tersebut milik warga yang diberi izin menanam oleh perusahaaan,” tegasnya.

Dari hasil monitor yang dilakukan, sambungnya, dilingkungan RT 13 dan RT 14 ada sekitar 61 orang warga yang pisangnya di tebang perusahaan, sementara di lain kawasan ada sekitar 20 lebih warga bernasib serupa.

“Dalam kurun waktun sekitar dua minggu terjadinya penebangan itu, barulah dikeluarkan surat edaran dari perusahaan untuk melakukan aksi penebangan tersebut. Kita tidak menuntut ganti rugi. Karena kita paham betul itu lahan milik perusahaan, hanya saja mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu atau solusi kepada masyakarat terhadap pisang yang ditebang perusahaan,” paparnya.

Penebangan yang terjadi secara tiba – tiba itu membuat kasihan masyarakat, karena itu inkam pendapatan warga para penanam pisang, serta ketentraman masyarakat terganggu dengan adanya aktifitas tersebut.

Menurutnya, belum lagi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait siapa dan apa modus di balik penebangan awal pohon pisang tersebut.

Padahal, permasalahan ini sudah kita laporkan ke pihak Kepala Polisi Pos (Kapolpos) Numbing, ujarnya.

Kapolpos Numbing, Ginting yang dihubungi isukepri via telpon dan sms (2/10), hanya mengirimkan balasan melalui pesan singkat sms bahwa, masalah penebangan pohon pisang itu urusan internal pihak perusahaan, karena masyarakat menanamnya di lahan perusahaan.

Menurut Camat Bintan Pesisir, Zulkhairi pada Isukepri, pihak kecamatan sendiri sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan mengirimkan undangan langsung kepada pimpinan perusahaan PT Numbing Jaya, yang ketika itu dihadiri oleh para dusun, dan unsur – unsur masyarakat. Namun, undangan untuk menghadirkan manager perusahaan Numbing Jaya diwakilkan oleh Asisten Manager-nya, Harianto.

“Dalam hasil mediasi tersebut, pihak kecamatan memohon agar perusahaan melakukan penundaan dalam kurun waktu 6 bulan, agar pelaksanaan pembersihan lokasi tersebut dilakukan bertahap tidak secara serentak. Dengan catatan, pohon pisang yang sudah berbuah tidak ditebang, dan dibiarkan sampai panen, sementara yang baru tanam bisa di tebang,” ujar Zulkhairi pada  isukepri.com, Rabu (2/10).

Seingat Zulkhairi, perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan dengan permohonan tersebut, akan tetapi pihak perusahan tidak bisa menunggu dalam waktu 6 bulan seperti yang dimintanya dalam mediasi tersebut. Intinya perusahaan tetap akan melakukan aksinya tanpa bisa memenuhi kurun waktu 6 bulan tersebut.

Sementara untuk ganti rugi, Zulkhairi menambahkan, itu bukan ranah perusahaan, karena sebelumnya masyarakat atau karyawanlah yang memohon untuk menanam dilahan perusahaan. Dan atas intruksi regulasi, perusahan tetap melakukan pembersihan di lahan miliknya.

Menurutnya, untuk pernyataan pihak perusahaann terkait dengan aktifitas penebangan tersebut, semuanya dirangkum secara tertulis dan data tersebut ada di pihak kecamatan.

“Mengingat iklim investasi perusahaan berjalan baik, kita tidak mau hal ini dimanfaatkan oleh orang – orang yang ingin merusaknya. Di sini, pemerintah kecamatan berupaya terus menjaga secara objektif, dan yang perlu digaris bawahi, perusahan memiliki regulasi yang pemerintah sendiri pun tidak boleh mencampurinya terlalu jauh, dari mediasi yang kita lakukan itu, antara pihak perusahaan dengan para pemmilik pohon pisang tidak ada masalah,” paparnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Opick Akan Konser di Gor Temenggung Batam

Read Next

Liga Champions 2013/2014 Manchester City vs Bayern Muenchen 1-3