Pemkab Bintan Sediakan Pengacara Nelayan Kawal

Bintan, IsuKepri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menganjurkan supaya menempuh jalur hukum, kepada nelayan keramba apung Desa Kawal yang mengaku menanggung kerugian Rp 2,1 miliar.
Kerugian ini karena bibit ikan dan 10 ton ikan siap panen mati, dalam waktu dua hari yang diduga diakibatkan oleh pencemaran limbah PT Tirta Madu, bulan Januari lalu.

“Kita menganjurkan upaya nelayan korban pencemaran limbah PT Tirta Madu mengajukan ke Pengadilan, apabila jalur kekeluargaan, musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kita juga memfasilitasi pengacara untuk nelayan,” kata Bupati Bintan Ansar Ahmad, di Kijang, Senin (9/9).

Ansar melanjutkan, nelayan sudah menyampaikan angka maksimal yang diminta, begitu juga perusahaan PT Tirta Madu juga menyampaikan nilai kesanggupannya memberikan ganti rugi. Bahwa PT Tirta Madu hanya mampu membayar Rp400 juta. Sedangkan pihak nelayan tidak menerima dengan ganti rugi sebesar Rp400 juta tersebut, nelayan mengajukan Rp2,1 miliar.

“Kesanggupan PT Tirta Madu hanya Rp400 juta. Kalau tidak ada titik temu secara kekeluargaan, secara musyawarah, maka dianjurkan untuk mengajukan ke Pengadilan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nelayan keramba apung Desa Kawal mengadukan nasibnya ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pertengahan Agustus lalu. Pasalnya, mereka tidak memperoleh penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Bintan terkait masalah pencemaran keramba mereka oleh perusahaan pengolahan minyak sawit, PT Tirta Madu, yang terjadi Januari lalu.

Hal ini disampaikan koordinator masyarakat keramba ikan Sungai Kawal, Syahri kepada Haluan Kepri, Jumat (6/9) kemarin. Syahri mengatakan, masyarakat mengadu ke pemerintah pusat karena sudah tak tahu lagi ke mana harus mengadu.

“Masyarakat di sini hanya menuntut ganti rugi atas hak mereka, bukan mengada-ada. Mereka sudah tidak tahu lagi harus ke mana. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri pun tak dapat berbuat banyak untuk menuntut PT Tirta Madu mangganti rugi yang dialami nelayan,” terang Syahri.

Laporan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan pada 19 Agustus lalu. Rombongan pelapor terdiri dari 9 orang, diantaranya Syahri, bersama Kepala Bidang penindakan, penegakkan hukum dan pencemaran lingkungan BLH Provinsi Kepri Irianto Hamzah dan dua stafnya serta 5 nelayan keramba Sungai Kawal korban pencemaran.

“Kami diterima langsung oleh Ibu Sisilia, Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Pihak kementerian berjanji akan memanggil pihak Tirta Madu untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Syahri.

Pada Januari lalu, sebanyak 7 kelompok nelayan Sungai Kawal mengadukan kematian ikan mereka kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini belum ada penyelesaian. Bibit ikan dan 10 ton ikan siap panen mati dalam waktu dua hari dengan nilai kerugian Rp 2,1 miliar. Sementara hasil penelitian air di lokasi keramba yang dilakukan Sucofindo Batam dan LIPI Bandung menunjukkan adanya pencemaran.

Pada bulan Maret difasilitasi BLH Provinsi Kepri, para nelayan sempat mendatangi PT Tirta Madu di Bukit Timah, Kawal, Gunung Kijang. Kedatangan mereka merupakan upaya proses penyelesaian kasus pencemaran sungai dan untuk mendapatkan kepastian akan ganti rugi pencemaran limbah terhadap keramba ikan yang ditimbulkan perusahaan tersebut. (HK)

suprapto

Read Previous

Curi Laptop, Wartawan Gadungan Didakwa di PN Tanjungpinang

Read Next

Dishub Tak Mampu Tertibkan Parkir Dikawasan Pelnus