Curi Laptop, Wartawan Gadungan Didakwa di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa EL, wartawan gadungan disalah satu media mingguan (SP), didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/9). Terdakwa EL didakwa lantaran ketangkap tangan mencuri sebuah laptop dan handphone di Kantor P2KE Provinsi Kepulauan Riau, pada 24 Juni 2013 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrachman SH menyampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang, pada 24 Juni 2013 sekitar pukul 13.55 WIB, terdakwa EL berkunjung ke Kantor P2KE Provinsi Kepri di Jalan Damai.

Ketika terdakwa EL masuk ke kantor tersebut, terdakwa melihat sebuah laptop dan handphone terletak diatas salah satu meja staf disana. Saat itu, di kantor tidak ada orang, sehingga terdakwa mengambil laptop dan hp milik korban serta memasukkannya kedalam tas terdakwa, ujar Abdurrachman.

Namun, beberapa menit kemudian, saksi korban Mus Hardiman datang dan melihat laptop dan hp yang terletak dimejanya tidak ada ditempat. Akan hal itu, korban melihat terdakwa berada disana dan korban menanyakan kedatangan terdakwa, kemudian menggeledah tas milik terdakwa.

Awalnya, terdakwa berkelit jika telah mengambil barang – barang yang ada diatas meja tersebut. Bahkan, terdakwa mengaku seorang wartawan kepada korban, ucap JPU Abdurrachman.

Selanjutnya, korban berhasil menemukan laptop dan hp di dalam tas terdakwa EL, sehingga terdakwa digiring korban ke Polisi saat itu juga.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Bambang, meminta keterangan terdakwa EL atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Dalam keterangan terdakwa EL, ia melakukan pencurian itu baru sekali, dan barang yang dicurinya tersebut hanya untuk dipakai sendiri. Bahkan terdakwa mengaku jika ia seorang wartawan disalah satu media mingguan. Namun, terdakwa hanya berpendidikan rendah, bahkan tidak pernah menulis berita.

Saya dapat kartu Pers dari Pak Yanto, dan SMP tidak tamat Pak Hakim. Bahkan saya tidak pernah menulis berita di media itu, dan tidak tau apa itu kode etik wartawan, ujar terdakwa EL.

Selain itu juga, terdakwa EL mengaku jika pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas keterangan terdakwa EL dan keterangan saksi korban, ketua majelis hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Usai sidang, terdakwa EL meminta maaf kepada korban dan menyalami korban.

Akan hal itu, korban Mus Hardiman menerima permintaan maaf terdakwa, namun, ia menyerahkan semuanya kepada hukum, dam hukumlah yang menentukannya.

Pada intinya, saya memaafkan terdakwa, apalagi dari awal terdakwa tidak berbelit – belit dalam perkara ini. Namun, soal hukumnya hakim lah yang menentukan, ucap Mus. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Nasdem dan Golkar di Tanjungpinang Dukung Koalisi Pilpres 2014

Read Next

Pemkab Bintan Sediakan Pengacara Nelayan Kawal