80 Persen Wilayah Toapaya Kawasan Hutan Lindung

Bintan, IsuKepri.com – Sejak dikeluarkannya SK Menhut nomor 463/ Menhut-II/ 2013 yang lalu, sekitar 80 persen lahan – lahan di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan masuk dalam lahan hutan lindung.

Akibatnya, dilahan – lahan yang telah ditetapkan menjadi kawasan lindung tersebut, pemeritah setempat tidak bisa menerbitkan surat tanah maupun izin usaha di atas lahan itu.

“Akibatnya, investor yang akan berinvestasi dikawasan itu terhambat dan tidak bisa membangun usaha diwilayah itu,” ujar Seklur Kelurahan Toapaya, Samsudaya, Jumat (27/9).

Menurut dia, kawasan Toapaya itu masuk dalam kawasan pemukiman dan perkebunan berdasarkan tata ruang wilayahnya. Namun, setelah dikeluarkan SK Menhut itu, investor jadi ragu.

“Seperti halnya dengan pengusaha yang akan membangun perumahan di Toapaya terpaksa mundur karena izinnya terhambat hutan lindung,” imbuhnya.

Namun, kata dia, masyarakat yang telah memiliki lahan itu, sebelum diterbitkan SK Menhut tersebut, diperbolehkan tetap berada di lokasi itu.

“Kalau berkebun ya boleh saja, tapi surat izinnya tidak bisa proses,” ujarnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mobil Terjun, Jadi Tontonan Ratusan Warga di RSUP

Read Next

Rektor Umrah Akan Bahas Nasib Dosen