Direktur Gandasari Didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur PT Gandasari Petra Mandiri, SU didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/7). Terdakwa SU didakwa lantaran diduga melakukan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu di Sei Enam Kijang, Kabupaten Bintan.

Salah seorang Hakim di PN Tanjungpinang, R. Aji Suryo mengungkapkan, perkara kasus PT Gandasari atas terdakwa SU, tadi telah disidangkan. Dalam persidangan perkara tersebut, Wakil Ketua PN Tanjungpinang selaku ketua Majelisnya.

Ya tadi sudah sidang, Pak Jalili Sairi ketua majelisnya. Sedangkan, agenda sidang tadi, masih pembacaan dakwaan saja, ucap R. Aji.

Pada pekan depan, Rabu (10/7) kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi – saksi. Sedangkan dalam persidangan itu, JPU yang membacakan dakwaannya adalah Rebuli Sanjaya.

Namun, ketika media ini menghubungi JPU Rebuli Sanjaya, ia mengaku masih ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kemudian, hingga berita ini ditulis, telepon selulernya tidak dapat dihubungi kembali.

Sebelumnya, dalam register perkara nomor 57 kasus penimbunan dan penyelewengan BBM dengan terdakwa SU sebagai Direktur PT Gandasari Petra Mandiri, dijerat dengan pasal 53 huruf d, UU – RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo pasal 56 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKP Kepri Gelar Rapat Koordinasi MCS, CBM,CRITC dan MPA se-Kepri

Read Next

Kantor Tuah Tour And Travel Dibobol Maling