Remaja Pelaku Penganiayaan Divonis 3 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jeri Ariyanto (16), remaja pelaku penganiayaan terhadap korban Rizki Akbar (21) pada Kamis 11 April 2013 lalu di Jalan RE martadinata Km 6, divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/6).

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH menyatakan, terdakwa Jeri Ariyanto (16) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, Rizki Akbar (21).

Terbuktinya terdakwa Jeri melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa dihukum selama tiga bulan penjara, ujar Jariat.

Putusan itu, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. JPU Rebuli Sanjaya SH menuntut terdakwa Jeri selama lima bulan penjara.

Dalam dakwaannya, terdakwa Jeri terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Rizki Akbar pada Kamis 11 April 2013 lalu di Jalan RE Martadinata KM 6 Tanjungpinang. Penganiayaan itu juga terjadi pada pukul 22.30 WIB. Selain itu, terdakwa masih bawah umur. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kambing Bebas Berkeliaran di Jalan Kota

Read Next

BMKG: Satu Pekan Kedepan Waspadai Hujan Petir