Korupsi Rumdis Belum Ada Hasil Dari Pakar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana renovasi dan perbaikan Rumah Dinas (Rumdis) mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Wakilnya Edward Mushalli, hingga saat ini belum ada hasilnya dari pemeriksaan Pakar Korupsi yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Johnny melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Happy Christian SH menyampaikan, lanjutan pemeriksaan perkara rumdis tersebut dalam proses pemeriksaan dari pakar ahli korupsi.

“Saat ini, tim kita sudah bekerja sama dengan pakar ahli korupsi, guna memastikan indikasi tindaklanjut dari perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Happy C, Kamis (13/6).

Namun, kata dia, hasil dari pemeriksaan pakar ahli belum ada, dan pihak kejaksaan masih menunggu hasil dari pakar tersebut.

“Hingga saat ini, kita masih menunggu hasil keterangan dari pakar ahli korupsi tersebut, ucapnya.
Sementara, dari pemberitaan sebelumnya, Perkara dugaan korupsi dana renovasi dan perbaikan Rumah Dinas (Rumdis) Mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan dan Wakilnya Edwar Mushali, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penyelidikan, dana itu sudah dikembalikan,

Pengembalian dana itu sesuai dengan yang diterima selama menjabat sebagai wali kota Tanjungpinang, sejak tahun 2002 hingga 2012 lalu.

Kepala Kejati Kepri, Elvis Johnny, mengatakan Suryatati dan Edward Mushalli telah mengembalikan dana Rumdis, ketika proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung, dan saat itu keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Saat proses penyelidikan berlangsung, dan mereka kita periksa sebagai saksi, dan sudah mengembalikan dana renovasi dan perbaikan rumah dinas yang mereka terima selama menjabat. Begitu juga dengan pengembalian dana yang dialokasikan untuk wakilnya selama periode itu,” ucap Elvis kemarin.

Selain itu, Kejati Kepri juga akan melakukan evaluasi dan gelar perkara dalam kasus dugaan dana renovasi dan perbaikan rumdis mantan wali kota Tanjungpinang dan wakilnya tersebut.

“Lantaran adanya fakta pengembalian dana dalam proses penyelidikan tersebut, kita akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut,” ujarnya. (Alpian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Listrik Sering Padam, PLN Minta Maaf

Read Next

Gubernur Resmikan Kedai Bank Riau di Midai