Pengusaha dan Oknum Bermain Akan Ditindak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negri Disperindag Provinsi Kepri, Abdullah mengatakan, jika besi yang tidak mempunyai tanda SNI disita atau disegel oleh negara, Dan apabila pengusaha yang mempunyai barang bermain dengan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jika ketahuan akan diberi sanksi sesuai hukuman menurut Undang-Undang.

“Namun harus ada bukti dengan jelas agar bisa ditindak dan diberi sanksi sesuai peraturan UU yang berlaku, apabila ada oknum yang bermain dengan para pengusaha,” kata Abdullah, Rabu (15/5).

Sebelumnya, sekitar satu bulan lalu, dalam sidak pengawasan dilapangan  Dirjen SPK Kemendag RI, Nus Nuzulia Ishak, dalam Sidak pengawasan dilapangan daerah kawasan Jalan R.E Martadinata kampung Melayu Kota Tanjungpinang, menemukan produk 35.624 batang baja tulangan beton (BJTB)  yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasioanal Indonesia (SNI), bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Antara lain, mulai BjTB polos ukuran 6 mm sebanyak 25.500 batang dan ukuran 8 mm sebanyak 2.300  batang. Selain BJTB polos, juga ditemui BJTB sirip ukuran 10 mm sebanyak 4.050 batang, ukuran 12 mm sebanyak 2.790 batang dan ukuran 16 mm sebanyak 642 batang, sehingga total temuan berjumlah 35.264 batang.

Puluhan besi ribuan batang tersebut, katanya sudah dibikin berita acaranya berdasarkan hitungan yang disegel oleh Tim TPBB.

“Apabila ketahuan menjual dan berkurang barang tersebut karena nanti barang tersebut juga akan dihitung lagi ketika dimusnahkan atau bagaimana nantinya oleh Kemendag RI, cocok atau tidak dengan jumlah yang pertama, maka akan diberi sanksi baik pengusahanya maupun oknum yang bermain, bisa diberi sanksi,” ujar Abdullah.

Tapi yang jelas katanya, untuk sampai kapan akan dimusnakan atau bagaimana nantinya, masih menunggu keputusan dari Kemendag RI pusat.

“Informasi yang kita dapat sekarang belum tahap pengadilan, masih dalam tahap administrasi, namun surat sudah masuk ke pengadilan. Diteliti dulu sampai mana BAP mereka, siapa pemilik barang tersebut dan perusahaan mana yang mempunyai besi batangan yang tidak mempunyai SNI,” katanya.

Intinya, kepada pengusaha yang ada di Provinsi Kepri, harus mengikuti peraturan yang ada, baik barang yang ingin dijual, harus memilki bertanda SNI supaya tidak terjadi masalah, harap Abdullah. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rutan Tanjungpinang Tampung 27 Tahanan Korupsi Se-Kepri

Read Next

Petugas PAS Rutan Disiplin Dalam Bertugas