Malaysia Deportasi 334 TKI Melalui Tanjungpinang

Tanjungpinang, Isukepri.com – Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 334 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen lengkap yang terdiri dari 247 laki-laki, 86 orang Perempuan dan 1 orang anak-anak, dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (10/5) pukul 20.15 WIB.

“Mereka tidak memiliki kelengkapan bekerja dan dokumen lain yang dibutuhkan sehingga dipulangkan ke Indonesia. Rata-rata mereka berasal dari Jawa dan sumatera,” kata Satgas Korlap Disnakertran Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan Media ini dilapangan, setibanya di pelabuahan internasional Sri Bintan Pura para TKI tersebut, Satgas Disnakertran Kota Tanjungpinang mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki-laki, perempuan dan yang membawa anak-anak.

“Dari jumlah 334 orang TKI semuanya, 247 TKI laki-laki dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan DI Panjaitan. Sedangkan sekitar 86 TKI perempuan dan 1 anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun,” kata Soni.

Seperti biasanya TKI ini nanti akan dipulang ke tempat asal mereka masing-masing setelah didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang di tempat penampungan, dan sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

“Kalau ada KTP Tanjungpinang, Batam atau Kepri, maka keluarganya bisa menjemputnya tapi berdasarkan KTP yang ada di Kartu Keluarga, maka setelah itu kita serahkan kekeluraganya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Palayanan Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertran Kota Tanjungpinang, Nasrizal.

Kota Tanjungpinang, kata Nasrizal, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.

“Hingga Mei 2013 minggu pertama dan minggu kedua ini, beberapa kali gelombang TKI bermasalah dipulangkan dari Tanjungpinang, yakni sudah siktar 740 orang,” katanya. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

99 Persen Perbaikan Berkas Caleg PKS Rampung

Read Next

PDRB Triwulan 1 2013 Tumbuh 8,31 Persen