Lis: Asuransi Kembalikan Uang Muka Proyek Jembatan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah membenarkan jika pihak PT Asuransi Jasa Raharja telah mengembalikan uang muka sebesar 20 persen ke kas Daerah Pemko Tanjungpinang, belum lama ini. Pengembalian uang jaminan tersebut, atas dugaan korupsi proyek Jembatan Gugus Batu 8 Sungai Timun, Jalan Daeng Celak yang diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Benar, pihak asuransi telah mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar ke kas Daerah kita kemarin, ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Kamis (30/5) kepada media ini melalui telepon selulernya.

Atas dikembalikannya dana jaminan proyek jembatan sebesar 20 persen tersebut, sehingga penyelidikannya dihentikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Siswanto mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Gugus Jalan Daeng Celak tersebut telah dihentikan.

Kita sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek yang dilakukan oleh kontraktor PT Istaka Karya tersebut, ucap Siswanto.

Penghentian penyelidikan ini juga, kata dia, lantaran tidak terbuktinya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Istaka Karya tersebut. Tambah lagi, pihak Asurasi Jasa Rahaja selaku pihak penjamin dari PT Istaka Karya telah mengembalikan uang senilai Rp5,1 miliar  ke kas Daerah Pemko Tanjungpinang.

Dalam pengembalian uang muka ini, diharapkan tidak disalah artikan, sebab dalam pelaksaan pengerjaan proyek jembatan itu murni tidak ditemukan unsur korupsinya. Karena, sebelumnya pengerjaan yang dilaksanakan PT Istaka Karya belum mencapai 20 persen, tuturnya.

Bahkan, uang termin proyek itu juga belum diterima pihak PT Istaka Karya. Sehingga, PT Asuransi Jasa Raharja selaku pihak penjamin kontraktor dari PT Istaka Karya, telah mengembalikan uang muka senilai Rp5,1 miliar ke kas daerah. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Yang pertama pada bulan Februari sebesar Rp1,3 miliar, yang kedua tanggal 6 Mei sebesar Rp3,8 miliar. Sehingga tidak ada kerugian Negara. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lokasi Perumahan Teratai Residence Strategis

Read Next

Tendi Jabat Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang