Kejaksaan Sikapi Tudingan Kinerja Lamban

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyikapi tudingan masyarakat yang menilai kinerja penyidik di Kejaksaan lamban. Sementara kejaksaan telah bekerja maksimal dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Humas dan Protokoler di Biro Humas dan Protokoler Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita sudah lakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kabiro Humas dan Prokoler Pemprov Kepri, Misbardi. Saat ini, kita masih menunggu hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Ka Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum Tambunan, SH, Jumat (10/5) melalui telepon selulernya kepada media ini.

Semantara, kata dia, dugaan korupsi proyek Jembatan Gugus Km 8 Sungai Timun, yakni jembatan baru yang menghubungkan Km 8 ke Jalan Daeng Celak tersebut diluar penyelidikannya.

“Saya tidak tahu tentang tindak lanjut pemeriksaan dugaan korupsi Jembatan itu, dan saya tidak mengerti permasalahannya. Sebab, bukan saya yang lakukan penyelidikan,” ujar Maruhum.

Perkara itu, kata dia, ditangani oleh Kasi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, SH, saat dikofirmasi media ini melalui telepon selulernya, hingga berita ini diterbitkan, Kajari belum membalas pesan singkat terkait perkara dugaan korupsi yang belum terungkap hingga saat ini.

Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Hermansyah, SH mengatakan, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dinilai lamban dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi yang hingga saat ini proses pemeriksaannya belum selesai dan belum ada yang dijadikan tersangka.

seperti kasus dugaan korupsi dana publikasi dan protokoler di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepulauan Riau, dan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Gugus Sungai Timun belakang Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Jangankan mengungkap kasus dugaan korupsi itu, sedangkan perintah hakim di pengadilan supaya jaksa memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tanjungpinang, atas Said Parman belum dilakukan pihak kejaksaan,” tutur Hermansyah, kemarin. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

David Moyes Ditunjuk Sebagai Pengganti Alex Ferguson

Read Next

99 Persen Perbaikan Berkas Caleg PKS Rampung