PN: Akui Ancaman Lima Tahun Didampingi Pengacara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengakui bahwa terdakwa yang diancam hukuman lima tahun keatas itu wajib didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dalam sidang.

Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, namun jika terdakwa tersebut enggan menggunakan pengacara, pihaknya tidak boleh memaksakan supaya harus didampingi.

“Kita tahu hal itu wajib dilakukan sesuai dengan pasal 56 KUHAP. Namun, sebelum sidang dimulai, Hakim kita telah menawarkan supaya terdakwa didampingi pengacara,” kata Prasetyo, Selasa (16/4).

Namun, kata dia, jika terdakwa menolak, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Padahal, pengacara untuk terdakwa yang diancam hukuman diatas lima tahun itu, dibiayai oleh Negara.

“Dalam sidang kita sudah sampaikan jika pengacara ini dibayar oleh negara dan terdakwa tidak perlu membayarnya. Dalam hal ini, kita juga serba salah. Jika kita paksa harus didampingi pengacara, nanti melanggar HAM. Sementara, terdakwanya tidak mau,” ujarnya.

Menurut dia, sosialisasi pengetahuan dan penegakan hukum masih kurang terhadap masyarakat. Pasalnya, ketika ditawarkan supaya didampingi penasehat hukum, terdakwa seperti takut ada apa-apanya (red-bayar).

Seperti halnya terhadap dua terdakwa shabu yakni Lie Pinto dan Supriyanto yang enggan didampingi oleh Penasehat Hukum selama persidangan. Bahkan hingga kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun 6 bulan. Dan majelis hakim memvonis kedua terdakwa yakni Lie Pinto (43) dan Supriyanto (31) masing-masing 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Aston Tawarkan promo Happy Hour

Read Next

Solar Di SPBU Masih Langka