Pembawa Shabu 4 Kg Bantah Keterangan BAP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – JN (27), terdakwa pembawa shabu seberat 4 Kilogram yang berhasil diamankan BC Tanjungpinang pada Desember 2012 lalu, membantah sejumlah keterangannya dalam BAP penyidik Kepolisian. Atas bantahan terdakwa JN tersebut, sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/4) terpaksa ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Soleh SH, meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Prasetyo Ibnu Asmara SH MH, untuk menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa JN selama satu minggu. Tundaan tuntutan tersebut, agar saksi penyidik dari kepolisian Polres Tanjungpinang dapat dihadirkan kembali dalam sidang untuk menjelaskan kepada Majelis Hakim.

“Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang tuntutan ini, karena terdakwa membantah keterangan mengenai BAP penyidik kepolisian pada sidang yang lalu. Sementara, dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya terdakwa tidak membantah,” kata Soleh dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa JN berkelit dan membantah sejumlah keterangannya di BAP penyidik kepolisian.

“Saya baru sekali ini membawa shabu, tidak tahu kalau barang yang saya bawa itu terlarang, dan keterangan dalam BAP tersebut tidak benar. Saya terpaksa mengaku yang ketiga kali karena di bawah tekanan dan dipukuli saat diperiksa,” ujar JN.

Terdakwa JN mengatakan, dalam BAP disebutkan ia tahu jika isi barang didalam tasnya itu adalah shabu, dan hal itu tidak benar. Bahkan, terdakwa menyangkal tidak tahu sama sekali isi dalam tas yang dibawanya dari Malaysia terebut.

JN mengatakan, tujuannya datang ke Tanjungpinang ingin mensurvei lahan untuk mendirikan usaha. Pengakuan terdakwa tersebut dinilai berkelit dari data dan kenyataan. Sementara, barang shabu yang dibawa terdakwa dari Malaysia tersebut ditentengnya dalam sebuah kantong plastik.

Saat di pelabuhan Situlang Laut Malaysia, empat paket shabu itu tidak pernah diperiksa, bahkan hingga JN naik ferry ke Tanjungpinang dan sesampainya di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura, baru barang yang ditenteng terdakwa dipindai dan diperiksa petugas Bea dan Cukai. Saat digeledah, BC menemukan shabu di dalam kantong plastik yang ditenteng JN.

Selain itu, pengakuan terdakwa JN dalam BAP, yang menyebutkan barang terlarang tersebut akan dibawa ke Jakarta, dan hal itu juga disangkalnya. Menurut dia, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Batam dan akan diberikan kepada Andi.

Atas keterangan terdakwa tersebut, hakim menyatakan jika hal itu terserah yang bersangkutan. Namun dari fakta dan data, jelas kalau terdakwa memang sengaja membawa dan mengantarkan barang haram itu kepada seseorang dengan upah yang sudah disepakati.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 10 April 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi perbaikan yakni saksi penyidik dari kepolisian. Penundaan ini juga disetujui terdakwa JN yang didampingi penasehat hukumnya.

Alpian Tanjung

Read Previous

Wagub Ajak Berantas Narkoba di Kepri

Read Next

Jumaga Nadaek Resmi Gantikan Lis Darmansyah