FSPMI Tuntut PHI Pindah Ke Batam

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Puluhan buruh yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang selama ini di Kota Tanjungpinang agar dipindahkan ke Batam pada tahun 2014 mendatang.

Tuntutan itu disampaikan FSPMI dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai didepan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (17/4).

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau (Kepri), Utung Sutisna mengatakan, PHI dapat di pindahkan ke Batam, karena lebih dekat jaraknya, waktu dan biaya bagi buruh yang berperkara.

“Kami menuntut, agar PHI harus dipindahkan ke Batam untuk mengurangi biaya dan proses yang cepat dan berkeadilan,” kata Sutisna.

Hal itu, kata dia, sangat beralasan FSPMI Kota Batam menuntut pemindahan PHI tersebut, lantaran perkara yang berhubungan dengan PHI sebanyak 70 persen berada di Batam, dan juga banyak diilaporkan buruh ke Dinas Tenaga Kerja Batam.

Atas tuntutan FSPMI tersebut, Wakil Ketua PN Tanjungpinang M Jalili Sairin, sangat merespon permintaan tersebut, namun Jalili meminta agar hal itu diajukan melalui aspirasi buruh ke Mahkamah Agung, dan Kanwil Hukum HAM serta Gubernur Provinsi Kepri.

Selain itu, buruh juga meminta agar seluruh hakim dapat indenpendent tidak berpihak, dan memperhatikan kasus-kasus yang disidangkan di PHI, agar sesuai aturan hingga tidak berpihak dalam membela pengusaha.

“Jadikan PHI sbg pengadilan yang adil jujur dan bersih tanpa suap agar PHI tidak menjadi neraka buat buruh,” kata Sutisna.

Sementara itu, tuntutan lain juga disampaikan dalam sepanduk unjuk rasa. Tolak gugatan PHK masal efisiensi jika perusahaan tidak tutup total, sesuai putusan MK.19/2011 dan laksanakan putusan MK no.19/2011 dan se.mentri no.907/2004 tentang pencegahan phk masal dengar benar. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

4.271 Pelanggan PDAM Tunggu Pemasangan Baru

Read Next

Pelansir Solar 200 Liter Perhari Ditangkap Polisi