Pelansir Solar 200 Liter Perhari Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil menangkap dua pelaku pelansir solar bersubsidi. Satu hari, pelaku melakukan pelansiran sebanyak 200 liter dari seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi mengatakan, Selasa (16/4) Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah menangkap dua tersangka pelansir solar. Masing-masing tersangka yakni, supir RT, (30) dan ST (39) selaku pemilik.

“Kedua tersangka penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi ini, digerebek polisi dilokasi penimbunannya, yakni di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis,” kata AKP Wisnu, Rabu (17/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan tersangka RT, kata dia, RT melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu. Yang mana, tangkinya telah dimodiifikasi hingga berkapasitas 200 liter.

“Tersangka RT, melakukan pengisian solar di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setelah tangki yang dimodif itu mencukupi 200 liter, RT kembali lokasi penimbunannya di Sei Ladi,” ujarnya.

Sedangkan tersangka ST, kata dia, merupakan orang yang menggaji dan memerintahkan tersangka RT untuk membeli solar di SPBU. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

“Kedua tersangka ditangkap berikut barang buktinya, yakni enam buah drum yang berisikan solar, satu unit mobil Toyota Kijang BP 1196 BA dengan tangki yang telah dimodifikasi, dan satu unit mesin pompa air beserta selang,” tutur Wisnu.

Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

FSPMI Tuntut PHI Pindah Ke Batam

Read Next

Supir Pelansir Solar Diupah Rp400 Ribu