FPI dan Satpol PP copot Baliho Miras

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Kepulauan Riau, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, mencopot baliho yang mempromosikan minuman keras (Miras), Sabtu (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Pujasera Mamak Den.

Sebelum dilakukannya pencopotan baliho itu, FPI berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, dan Polres Tanjungpinang.

Sekjen FPI Kepri, Badris Gifari mengatakan, pemasangan baliho yang mempromosikan miras tersebut melanggar aturan. Untuk itu, pengurus FPI Kepri menghubungi Satpol PP untuk segera dilakukan pencopotan baliho tersebut.

“Apa lagi, promosi miras yang mengandung alkohol sekitar 30 persen itu posisinya bergandengan dengan baliho Gubernur dan Wagub. Ini jelas penghinaan,” kata Badris.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya mencari tahu siapa pemilik dan pengurus baliho miras itu. Ketika diketahui, ternyata milik karaoke Dope.

“Kami meminta salah seorang penanggungjawab Karaoke Dope untuk turun ke lokasi pemasangan reklame itu agar mencopotnya. Hal itu dipenuhi Roni selaku pihak perwakilan dari Dope,” tuturnya.

Sementara, perwakilan Karaoke Dope, Roni mengatakan, pihaknya mengakui melakukan pemasangan baliho itu dan telah menyewa papan reklame yang terpajang di lokasi pujasera mamak den tersebut.

“Kami sewa tempat pemasangan promosi minuman ini, dan pajaknya bayar. Namun, pemilik tempat reklame, tidak mengetahui jika kami akan pasang promosi minuman Black Rogale ini,” kata Roni.

Miras ini, kata dia, merupakan produk lokal dan bukan minuman luar. Sedangkan, minuman itu mengandung alkohol 30 persen. Jika pemasangan spanduk promosi ini dilarang dan tidak dibenarkan, pihaknya bersedia mencopotnya.

“Kita akan copot spanduk promosi itu, dan orang-orang kita yang akan memanjat dan melepaskannya,” ujar Roni.

Sementara, pencopotan spanduk promosi miras itu menunggu kehadiran Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Ali Hisyam, yang mana sebelumnya telah dihubungi Kakan Satpol PP, Surjadi. Ketika Kepala BP2T hadir, baru spanduk tersebut dicopot oleh karyawan Dope.

Menurut Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Ali Hisyam, pemasangan spanduk promosi minuman tersebut tidak ada izinnya. “Itu belum ada izin,” tutur Ali.

Selaian itu, Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pencopotan tersebut atas koordinasi pihaknya bersama BP2T, Kepolisian, dan FPI.

“Pencopotan ini, atas koordinasi kita bersama. Spanduk itu, kita bawa dan amankan di kantor Satpol PP,” katanya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketum FKPPI Lantik Soerya Respationo

Read Next

PKK Air Raja: Cenderamata Untuk Tetap Diingat