4 Sindikat Curat 11 Rumah Dibekuk Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Empat orang sindikat pelaku pencurian dan pemberatan terhadap 11 rumah warga di Tanjungpinang, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserses Kriminal (Satreskrim) Pores Tanjungpinang, pada 13 April 2013.

Keempat sindikat tersebut, RH (31), AS (38), RD (32), DD (31). Komplotan tersebut digrebek disebuah rumah yang berada di Jalan Cempadak Gang Delima, Tanjungpinang. Rumah itu juga, dijadikan sebagai tempat persembunyian usai melakukan pencurian.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan A mengatakan, selain mengamankan empat pelaku, tim investigasi mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan dan pencurian mereka.

“8 untai kalung emas, 13 gelang cincin emas, 2 gelang kaki emas, 16 cincin emas, 7 anting anting emas, 6 mata kalung emas, 13 batu cincin, 15 cincin akik, 4 senjata tajam jenis pisau, 33 Handphone, 2 unit IPad, 5 buah laptop, 4 buah kamera, 4 dompet, 1 radio, serta 2 buah linggis dan uang tunai Rp 5.500.000,” kata AKBP Patar, Senin (15/4) di Mapolres Tanjungpinang.

Keempat sindikat tersebut, kata dia, berasal dari luar daerah Kota Tanjungpinang. Yakni, dari Pontianak, Palembang, dan Jakarta.

“Sedangkan, satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran DPO. Diduga, saat ini berada di Kalimantan, dan kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, keempat pelaku diperkirakan 1,5 bulan beraksi di 11 lokasi di Tanjungpinang. Ditangkapnya keempat pelaku tersebut atas adanya informasi dari masyarakat pada 11 April 2013. Saat itu, ada kegiatan yang mencurigakan di Jalan Cempedak Gang Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Atas informasi itu, maka kita membentuk tim dan menggerebek rumah tersebut,” ujarnya.

Pelaku Ketuk Pintu Rumah Mangsanya

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan mengatakan, modus pencurian dan pemberatan yang dilakukan empat pelaku sebelum melakukan aksinya, yakni pelaku mengetuk pintu rumah yang akan disatroni.

Saat mengetok pintu tidak ada penghuni dirumah tersebut, pelaku langsung mencongkel jendela atau pintu rumah, dan mengambil barang dirumah itu, kata AKBP Patar.

Jika pemilik rumah datang dan masuk, kata dia, maka pelaku akan menodongkan senjata dan mengancam pemilik rumah. Salah satu aksi pelaku, yakni melakukan pencurian dan pemberatan dikediaman mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Dedy Chandra, dan aksi terakhir pelaku di lokasi Melayu Kota Piring yang terjadi pada dua hari sebelum penangkapan.

“Keempat pelaku melanggar ancaman pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 9 tahun penjara,” ujar Patar.

Kapolres menghimbau warga Tanjungpinang, untuk mengaktifkan Poskamling dilingkungannya, dan jika berpergian atau meninggalkan rumah agar menitipkannya kepada tetangga dan penjaga rumah. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wagub: Insyallah Lulus UN Semua

Read Next

Hermansyah: Minta Jaksa Periksa Said Parman