Tibrani : Dapil Tanjungpinang, Bintan dan Lingga di Satukan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat nasional penyelenggara pemilu di Jakarta mengusulkan daerah pemilihan Tanjungpinang, Bintan dan Lingga disatukan.

“(Usulan) itu masih berupa catatan, sedangkan keputusannya tergantung pada hasil rapat pleno yang diselenggarakan 8-9 Maret 2013,” kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tibrani, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

KPU Kepri mengutus Tibrani dan Said Sijarudin untuk memberi usulan daerah pemilihan (dapil) calon anggota legislatif tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rapat kerja yang berlangsung 4-6 Maret 2013.

Usulan yang disampaikan untuk pemilu legislatif tingkat provinsi berdasarkan aspirasi dari berbagai kalangan antara lain, pemisahan dapil Natuna dan Anambas, pemisahan antara dapil Lingga, Bintan dan Tanjungpinang dan pemekaran dapil Batam dari 4 menjadi 5.

Namun KPU memberi catatan dapil Tanjungpinang (Kepri 1), Bintan (Kepri 2) dan Lingga (Kepri 3) disatukan. Pada Pemilu 2009, Bintan-Lingga merupakan satu dapil, sedangkan Tanjungpinang dapil sendiri.

Mengenai dapil Natuna dan Anambas, KPU Kepri tetap mengajukan agar tetap disatukan. Catatan itu diberikan pada KPU Kepri berdasarkan pertimbangan asas proporsionalitas kependudukan serta kesinambungan.

“Kami memberi alasan, Bintan dan Lingga menjadi satu dapil pada Pemilu 2009 di Kepri karena pertimbangan asas kesinambungan. Kami sudah berupaya mempertahankan seluruh usulan yang disertai alasan yang kuat, tetapi hasilnya tetap ditangan KPU pusat,” ujarnya.

Pada waktu Pemilu 2009 di Tanjungpinang, KPU Kepri juga telah mengusulkan pemekaran dapil dari tiga menjadi empat. Namun, KPU pusat memberi catatan, untuk pemilihan calon anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2014, dapil sama seperti pada Pemilu 2009.

“Dapil di Tanjungpinang kemungkinan tetap tiga yaitu Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang Barat,” ungkapnya.

Tibrani tidak ingin menduga-duga dampak negatif yang terjadi di Kepri jika catatan yang diberikan KPU pusat disetujui dalam rapat pleno. Hal itu disebabkan, kondisi di Kepri tergantung pemahaman pengurus partai politik.

“Dampak perubahan dapil itu dirasakan oleh pengurus partai politik,” ujarnya.

Sumber : Antara

suprapto

Read Previous

Sabah Memanas, Pemerintah Tarik 600 TKI

Read Next

Siswa Kepri Terima Beasiswa Pendidikan