Batam, IsuKepri.com – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Octavianus mengatakan bahwa para terdakwah kerusuhan di Planet Hotel Jodoh lalu divonis penjara 8 bulan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Octavianus, Selasa (18/12).
Para terdakwah kerusuhan yang menyebabkan seorang tewas dan puluhan luka-luka ini mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi karena para terdakwah divonis lebih ringan dari tuntuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yakni 1 tahun. (Net)